Tindaklanjuti Laporan Warga, Wabup Artha Dipa Tinjau Penyempitan Alur Sungai Tukad Unda

Wabup Artha Dipa bersama Kadis PUPR saat meninjau penyempitan alur sungai Tukad Unda, Senin 28 April 2021.

KARANGASEM, Balifactualnews.com – Berawal dari laporan warga dari salah satu Banjar Adat yang berada di Kecamatan Sidemen terkait penyempitan alur sungai Tukad Unda, menindaklanjuti laporan tersebut, Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa didampingi Asisten Ekonomi Pembangunan I Made Suama beserta Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karangasem I Nyoman Sutirtayasa turun langsung melakukan pengecekan kondisi real di lapangan yang berlokasi di Banjar Dinas Dukuh, Desa Sangkan Gunung Sidemen, Senin 28 April 2021.

Mengingat alur sungai yang sudah ada puluhan tahun sebagai alur jalannya material ketika lahar dingin Gunung Agung melintas dari hulu ke hilir, pelaporan warga melalui Dinas PUPR tersebut sangat berasalan, karena warga sekitar sangat khawatir akan dampak yang ditimbulkan oleh penyempitan ruas alur sungai Tukad Unda.

Baca juga : Pantau Aktifitas PTM Sesuai ProKes, Bupati Gede Dana Kunjungi SMK Giri Pandawa

Wabup Artha Dipa dalam pantauannya dilokasi, membenarkan adanya penyempitan yang terjadi di kawasan Tukad Unda tersebut. Diketahui, penyebab penyempitan ruas alur sungai dikarenakan pemilik tanah atas nama Gusti Ayu Alit Sukawati selaku pengelola sebuah vila milik wisatawan Australia membuat senderan melebihi tanah hak milik. Akibatnya, warga sekitar merasa tidak nyaman atas penyempitan sungai yang dimaksud.

Setelah melakukan pembahasan dan mengumpulkan info terkait permasalahan tersebut, Artha Dipa mengatakan bahwa Pemerintah Daerah akan melakukan pengkajian lebih lanjut sesuai aturan terkait permasalahan ini.

“Penyempitan bentang sungai adalah suatu tindakan yang melanggar hukum. Ada aturan hukum yang mengaturnya. Kami akan kaji hal itu dan bertindak cepat sebelum permasalahan ini menimbulkan permasalahan lainnya,”ucap Wakil Bupati serta mengatakan selain menarik wisatawan untuk berinvestasi, Pemerintah juga berkewajiban untuk menyelamatkan alam khususnya di Kabupaten Karangasem.

Namun Ia tetap menegaskan, untuk permasalahan penyempitan ruas alur sungai ini, terlebih dahulu pihaknya akan merapatkan dan menggali informasi kebenarannya.

“Kita juga akan memastikan, semua investor yang masuk ke Kabupaten Karangasem mendapatkan perlindungan hukum dari Pemerintah Kabupaten Karangasem,”tegas Artha Dipa. (ger/bfn)

Exit mobile version