KARANGASEM, Balifactualnews.com—Pelan namun pasti. Diam-diam Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Karangasem terus melakukan pendalaman terkait dugaan korupsi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) dari Kementerian Pariwisata yang dikelola Dinas Pariwisata Karangasem sebebasar Rp 3,4 miliar.
Dana sebesar itu, merupakan hasil pemotongan 30 persen dari dana hibah bantuan Kementerian Pariwisata sebesar Rp 13 miliar. Sedangkan pemotongan 70 persen lainnya sudah direalisasikan kepada para pelaku pariwisata di Karangasem.
Data yang dihimpun di lapangan, Sabtu 3 April 2021, menyebutkan, terkait dugaan adanya penyalahgunaan dana PEN tersebut, pihak terkait sudah mengembalikan uang sebesar Rp 68 juta. Dana yang dikembalikan itu merupakan dana kegiatan sosialisasi selama pelaksanaan program tersebut.
“Ya, sudah ada dana yang dikembalikan, tapi besarannya saya tidak tahu secara pasti,” ucap sumber berkompeten yang mewanti-wanti namanya untuk disebutkan.
Kendati sudah ada pengembalian uang tersebut, tapi dikabarkan Unit Tipikor Polres Karangasem masih terus melakukan pendalaman penyelidikan berkaitan dugaan adanya penyalahgunaan dana PEN tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Karangasem, AKPB Ni Nyoman Suartini SIK,MM,Tr, membenarkan jajarannya dibawah sedang melakukan pendalaman penyelidikan berkaitan dugaan kasus tersebut. “Tunggu dulu lah, biarkan petugas kita bekerja dulu,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dana PEN yang merupakan hibah dari Kementerian Pariwisata sebesar Rp 13 miliar di duga diselewengkan. Dana Pemerintah Pusat itu dicairkan pada bulan Desember 2020, dengan pembagian 30 persen untuk di kelola Dinas Pariwisata dan 70 persennya dihibahkan kepada pelaku pariwisata di Karangasem. Dinas Pariwisata Karangasem mengelola dana tersebut digunakan untuk untuk sosialisasi, pembinaan SDM pelaku pariwisata, pembelian hand saniteszer dan beberapa kegiatan fisik lainnya. (tio/bfn)