Tipikor Dalami Dugaan Penyelewengan Dana PEN Dispar Karangasem


KARANGASEM, Balifactualnews.com—Pelan namun pasti.  Diam-diam Unit Tipikor Satuan Reskrim  Polres Karangasem  terus melakukan pendalaman terkait dugaan korupsi dana pemulihan  ekonomi nasional (PEN)  dari Kementerian Pariwisata yang dikelola Dinas Pariwisata Karangasem sebebasar Rp 3,4 miliar.

Dana sebesar itu, merupakan hasil  pemotongan 30 persen dari dana hibah bantuan Kementerian Pariwisata sebesar Rp 13 miliar. Sedangkan pemotongan 70 persen lainnya sudah direalisasikan kepada para pelaku pariwisata di Karangasem.

Data  yang dihimpun di lapangan, Sabtu 3 April 2021, menyebutkan,  terkait dugaan adanya penyalahgunaan dana PEN tersebut, pihak terkait sudah mengembalikan uang  sebesar Rp 68 juta. Dana yang dikembalikan itu merupakan dana kegiatan sosialisasi selama pelaksanaan program tersebut.

“Ya, sudah ada dana yang dikembalikan, tapi  besarannya saya tidak tahu secara pasti,” ucap sumber berkompeten yang mewanti-wanti namanya untuk disebutkan.

Kendati sudah ada pengembalian uang tersebut,  tapi dikabarkan Unit Tipikor Polres Karangasem masih terus melakukan pendalaman penyelidikan berkaitan dugaan adanya penyalahgunaan dana PEN tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Karangasem, AKPB Ni Nyoman Suartini SIK,MM,Tr, membenarkan jajarannya dibawah sedang melakukan pendalaman penyelidikan berkaitan dugaan kasus tersebut. “Tunggu dulu lah, biarkan petugas kita  bekerja dulu,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dana  PEN yang merupakan hibah dari Kementerian Pariwisata  sebesar Rp 13 miliar di duga diselewengkan. Dana Pemerintah Pusat itu dicairkan pada bulan Desember 2020, dengan pembagian  30 persen  untuk di kelola Dinas Pariwisata dan 70 persennya dihibahkan kepada pelaku pariwisata di Karangasem. Dinas Pariwisata Karangasem mengelola dana tersebut digunakan untuk untuk sosialisasi,  pembinaan SDM pelaku pariwisata, pembelian hand saniteszer dan beberapa kegiatan fisik lainnya. (tio/bfn)

 

Exit mobile version