JAKARTA, Balifactualnews.com – Komisi II DPR RI dalam rapat kerjanya pada Rabu, 22 Januari 2025, telah menyepakati pelantikan para kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) telah dijadwalkan pada 6 Februari 2025. Dalam raker itu juga dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersama jajaran penyelenggara pemilu, termasuk KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Keputusan itu juga menyepakati untuk kepala daerah terpilih yang masih terlibat sengketa di MK, pelantikan akan dilakukan setelah ada putusan resmi dari lembaga tersebut.
“Pelantikan serentak ini akan mencakup Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota yang tidak terlibat dalam sengketa hasil pemilihan (PHP) di MK. Para pimpinan terpilih yang telah ditetapkan oleh KPU dan diusulkan oleh DPRD kepada Presiden atau Mendagri akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. Total ada 50 kepala daerah yang akan diambil sumpahnya pada hari tersebut,” terang Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, saat membacakan kesimpulan rapat diikuti ketukan palu. pada Rabu (22/1/2025).
Rifqinizamy menambahkan, untuk kepala daerah terpilih yang hasil pemilihannya masih dalam sengketa di MK, pelantikan akan diundur hingga ada keputusan hukum tetap dari MK. Pelantikan untuk Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang bersengketa di MK akan dilaksanakan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karavian mengatakan, pemerintah akan segera mengusulkan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 untuk memastikan pelaksanaan pelantikan berjalan sesuai aturan. “Pihaknya berkomitmen menjaga kelancaran transisi kepemimpinan di daerah demi keberlanjutan pembangunan.
Mendagri Tito Karnavian mengajukan tiga opsi pelantikan kepala daerah berdasarkan status sengketa di MK. Untuk Gubernur/Wakil Gubernur terdapat 3 opsi yakni, Opsi 1: 6 Februari 2025 (tanpa sengketa di MK). Opsi 2: 17 April 2025 (setelah sengketa di MK selesai). Opsi 3: 20 Maret 2025 (jika kasus dismissal MK selesai lebih awal)
Untuk Bupati/Wali Kota dengan opsi sebagai berikut, Opsi 1: 10 Februari 2025 (tanpa sengketa di MK), Opsi 2: 21 April 2025 (setelah sengketa di MK selesai) dan Opsi 3: 24 Maret 2025 (jika kasus dismissal MK selesai lebih awal) . (ina/bfn)