Tusuk PSK Usai “Ena-ena”, Prasetyo Aji Ditahan Polresta Denpasar


DENPASAR, Balifactualnews.com Karena tidak membayar PSK sesuai tarif bookingan saat kencan, tersangka Prasetyo AJi Prayogo alias Pras (21), ditahan Polresta Denpasar, usai menusuk korban RPS (16) di dalam kamar Kra Residence.

“Pelaku tega menusuk korban dengan gunting karena saat dimintai uang booking oleh korban, tersangka justru tidak membayar sesuai kesepakatan,” kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar, AKBP I Wayan Jiartanan, di Denpasar, Kamis (5/12/19).



Pelaku yang berasal dari Desa Duwet Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, Jawa Timur menusuk korban kamar penginapan Kara Residence pada, Selasa (3/12/19) pukul 15.30 Wita.

“Tersangka memang telah menyiapakan atau membawa gunting dari rumah dan saat kejadian korban berhasil menyelamatkan diri keluar kamar dan didengar oleh saksi yang berada di sekitar kamar korban,” ucapnya.

Dari pengakuan tersangka gunting tersebut dibawa untuk jaga-jaga seandainya korban tidak menyetujui sesuai kemampuannya. Selain itu gunting tersebut diakuinya dibawa sehari-hari untuk bekerja.


Baca :


“Pelaku baru dua hari di Bali dan bekerja sebagai buruh proyek. Tersangka ini berkenalan dengan korban di aplikasi Mi Chat. Kemudian pelaku mengajak korban untuk kencan,” katanya.

Sepakat bertemu korban di TKP dengan janji untuk transaksi seks, korban yang baru putus sekolah dan tiga bulan di Bali awalnya sepakat dengan pelaku dengan tarif Rp 600 ribu. Namun, pelaku hanya bawa uang hanya Rp 200 ribu.

Pelaku kebingungan karena sudah memakai jasa korban untuk “kuda lumping” tidak bisa membayar sesuai kesepakatan dan mengambil gunting dari saku celananya, langsung menusuk korban sebanyak tiga kali pada bagian perut, leher dan tangan.

“Pelaku penusukan terancam 5 tahun penjara dan dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang pelindungan anak atau pasal 351 ayat 1 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana),” ucapnya.



Terkait kondisi korban, kata Waka Polresta, sudah membaik dan segera lakukan pemeriksaan korban untuk dimintai keterangan. “Setelah kondisinya pulih betul akan kami lakukan pemeriksaan tambahan untuk mendapat keterangan lainnya,” ucapnya.

Pihak kepolisian juga akan memanggil pihak Residence lagi untuk mengambil keterangan terkait dengan masalah menerima tamu (korban) yang juga belum memiliki Kartu Tanda Penduduk tersebut. “Nanti kami periksa, kami per dalam,” tegasnya. (rus/ger)

Exit mobile version