Unit Reskrim Polsek Seririt Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

unit-reskrim-polsek-seririt-berhasil-amankan-pelaku-curanmor
Kapolsek Seririt dengan didampingi Kanit Reskrim dan Kasi Humas Polres Buleleng AKP Darma Diatmika, S.H., mengungkapkan kasus tersebut, saat release di Mapolres Buleleng, pada Rabu (29/11/2023).

BULELENG, Balifactualnews.com – Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K, M.H, mengapresiasi kinerja unit reskrim Polsek Seririt dibawah pimpinan Kapolsek Seririt Kompol Dr. Putu Sunarcaya, S.H.,M.M., yang telah berhasil mengungkap Kasus Curanmor. Kapolsek Seririt dengan didampingi Kanit Reskrim dan Kasi Humas Polres Buleleng AKP Darma Diatmika, S.H., mengungkapkan kasus tersebut, saat release di Mapolres Buleleng, pada Rabu (29/11/2023).

Pelaku curanmor, Yusuf Nuruadi alias Janur, yang merupakan warga Desa Kalianget, Kecamatan Seririt, telah diamankan pada hari jumat tanggal 24 nopember 2023, oleh Polsek Seririt, terkait perbuatanya yang mengambil barang tanpa seijin dan bukan miliknya. Hal tersebut dilakukan pada hari Kamis tanggal 16 nopember 2023. Pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban bernama Ni Ketut Laura Ayu Anastasya Sitarmini, yang juga merupakan warga Desa Kalianget, Kecamatan Seririt, yang pada saat itu sedang parkir dirumahnya.

Sebelumnya pelaku sempat memungut kunci sepeda motor di areal tersebut, kemudian coba memasukan kunci itu ke sepeda motor vario dan ternyata bisa, kemudian munculah niat untuk mengambilnya.

Pada hari Kamis (16/1/2023), sekiranya pukul 01.00 wita pelaku berniat mengambil dan melakukan aksinya dengan menuntun sepeda motor tersebut terlebih dahulu kemudian menghidupkan dan mengendarainya. Motor tersebut rencananya akan digadaikan, mamun terlebih dahulu pelaku menyembunyikannya diarea lahan kosong deket Desa Sidetapa.

Namun sayangnya, niat pelaku untuk menggadaikan tidak terlaksana, karena Unit reskrim Polsek Seririt berhasil mengamankan pelaku, pada Jumat (24/11/2023), beserta sepeda motor yang diambilnya untuk dijadikan barang bukti.

Dalam perkara ini tersangka Yusuf Nuruadi alias Janur, sudah dilakukan penahanan dan dapat disangkakan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Kasusnya masih dilengkapi untuk pemberkasan, dan akan dilimpahkan ke kejaksaan dalam waktu dekat ini, ujar Kapolsek Seririt. (tya/bfn)

 

Exit mobile version