Upaya Banding Eks Ketua Kadin Bali Kandas, PT Denpasar Perberat Hukuman


DENPASAR, Balifactualnews.com Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar justru menambah hukuman dari upaya banding mantan ketua Kadin Bali A.A Alit Wiraputra. Itu menyusul putusan yang menambah 1 tahun dari putusan semula di PN Denpasar. PT Denpasar menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun terhadap Alit atas kasus penipuan dan pengelapan proyek perizinan perluasan Pelabuhan Benoa senilai 16,1 milyar rupiah.

Dinaikan hukuman terhadap politisi partai Gerindra itu dibenarkan oleh Jaksa Paulus Agung yang menangani perkara ini. “Iya benar dinaikan menjadi 3 tahun penjara,” kata Jaksa Kejati Bali saat dikonfirmasi, Senin (25/11/19).

Menariknya lagi, putusan dari PT Denpasar itu, tidak membuat Alit selesai sampai disitu. Melalui kuasa hukumnya, Tedy Raharjo, kembali melakukan upaya hukum Kasasi. “Kami tidak sependapat dengan putusan hakim (PT Denpasar) karena pertimbangannya hanya untuk memenuhi rasa keadilan. Itu kan subjektif,” kata Teddy saat dikonfirmasi via WhatsApp wartawan.



Itu dilakukan lantaran pihaknya berkeyakinan jika kasus yang membelit Alit ini tidaklah sendiri karena ada beberapa pihak yang juga kebagian menerima dana Rp 16,1 milyar tersebut.

“Awalnya kan begini, dia (Alit) ini perkenalakam oleh Jayantara. Jayantara terima duit bulan Maret 2012 sebesar Rp 2,5 milyar, Sandoz minta Rp 6 milyar, Candra juga minta. Jadi, sebetulnya tindak pidana ini bukan tindak pidana yang berdiri sendiri,” bebernya.

Semenetara terkait persoalan izin reklamasi, Teddy menegaskan  bahwa perbuatan peristiwa tindak pidana itu belum sempurna. Perizinin itu sudah diajukan ke Gubernur Bali, hanya belum turun, bukan tidak dikabulkan. Namun belum turun sebagaimana batas waktu yang ditentukan.

“Tanggal 1 Nopember hasil putusan keluar, tanggal lima saya sudah nyatakan kasasi. Dan besok saya ajukan memori kasasinya,” tandas Tedy Raharjo.

Disinggung materi memori kasasi, Tedy Raharjo kembali  mengungkapkan bahwa perkara ini kliennya tidak bertindak sendiri. Ada beberapa nama lain seperti Putu Sandoz Prawirottama anak eks Gubernur Bali Mangku Pastika, ada Candra Wijaya dan Putu Jayantara.

“Kenapa hanya klien kami yang dipidana. Seharusnya pasal yang digunakan secara bersama sama, bukan hanya klien kami yang disalahkan sementara yang lainnya tidak jadi tersangka,” ujar Tedy Raharjo.

Sementara Agus Sujoko selaku kuasa hukum korban, Sutrisno Lukito dan Abdul Satar mengatakan putusan itu sudah cukup memenuhi keadila. “Apalagi gugatan Alit juga ditolak hakim, putusannya sudah berkekuatan hukum tetap,” singkat Sujoko.



Dalam kasus ini Alit dikenakan Pasal 378 KUHP. Kasus ini berawal pada tahun 2011, ketika Sutrisno bersama rekannya yang bernama Abdul Satar datang ke Bali untuk berinvestasi di proyek dermaga baru di kawasan Pelabuhan Benoa yang akan dijadikan tempat bersandarnya kapal-kapal pesiar.

Dimana dalam perkara ini, Alit seakan punya power menjanjikan untuk kepengurusan ijin dengan alih-alih orang dekat penguasa di pemerintahan Provinsi Bali yang saat itu dipimpin Made Mangku Pastika.

Tergiur dengan janji-janji terdakwa, Sutrisno pun memberikan uang kepada terdakwa secara bertahap mulai dari 23 Februari hingga 1 Agustus 2012 yang total mencapai 16,1 milyar rupiah. Sayangnya janji yang diumbar “nol besar” hingga akhirnya dilakukan upaya hukum dan diputus PN Denpasar selama 2 tahun pidana penjara dari tuntutan 3,5 tahun. (ibu/ger)

Exit mobile version