Upaya Diversi Kasus Kekerasan Siswa SMP di Klungkung Gagal, Tersangka Lanjut Sidang


KLUNGKUNG, Balifactualnews.com Kasus dugaan kekerasan terhadap siswa SMP terus menggelinding tanpa penyelesaian yang pasti. Karena upaya damai yang kembali ditempuh kedua belah pihak dalam kasus ini setelah sampai proses di Pengadilan Negeri Semarapura akhirnya juga mentok alias gagal, Selasa (10/9/19) lalu.

Sidang Diversi Ini menjadi upaya diversi yang kedua di PN Semarapura, setelah upaya serupa pada 26 Agustus lalu juga mentok tanpa hasil. Mentok upaya Diversi ini, karena pihak korban tetap tidak mau menempuh jalan damai, dan meminta kasusnya agar segera dilanjutkan ke proses persidangan sampai tuntas.



Proses sidang diversi berlangsung sekitar 30 menit. Diversi melibatkan kedua orangtua masing-masing tersangka dan korban, Bapas (Balai Pemasyarakatan), Dinas Sosial, Kejari Klungkung dan PN Semarapura, dipimpin langsung seorang hakim setempat. Pendampingan Hukum juga diberikan dari P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Klungkung, Ni Ketut Sulatri. Namun, upaya damai yang ke empat kali sejak upaya diversi pertama di Mapolres Klungkung ini kembali gagal total. Sehingga, kasus ini selanjutnya akan masuk dalam tahap persidangan dengan tahapan pembacaan dakwaan.

“Proses diversi tetap mentok,” Ujar Ni Ketut Sulatri rada kecewa.

Salah satu orangtua tersangka, Nyoman S, usai diversi mengaku sudah berupaya melakukan pendekatan dengan keluarga korban agar persoalan ini bisa berakhir damai. Pihaknya juga sudah berulang kali meminta maaf, tetapi niat baiknya tetap ditolak. Bahkan, pihaknya mengaku siap meminta maaf di media mainstream, media sosial, maupun meminta maaf secara terbuka di depan umum. Tetapi, tawaran tersebut tetap juga ditolak. Dia mengaku sejak awal berupaya untuk mencari jalan terbaik untuk anaknya. Sebab, persoalan ini membuat anaknya cukup shock dan tertekan.


Baca :


Tetapi, karena upaya diversi berulang kali sudah gagal, pihaknya hanya bisa pasrah dan berserah pada proses persidangan nanti. Sesuai rencana, persidangan perdana kasus ini langsung akan dilakukan, Kamis (12/9/19), dengan agenda pembacaan dakwaan.

Upaya diversi sesungguhnya sebagai proses pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Namun, upaya ini tetap tidak membuahkan hasil. Seperti diberitakan sebelumnya, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Sat Rekrim Polres Klungkung, akhirnya menetapkan tiga tersangka, dalam kasus dugaan kekerasan terhadap siswa SMP Ni Ketut APP (15) yang sempat viral di media sosial dengan TKP di Bukit Buluh, Desa Gunaksa, Dawan, beberapa pekan lalu.



Mereka adalah Ni Kadek KD (17), PR (16) dan MP (16). Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun sementara tidak akan melakukan penahanan. Ketiga tersangka yang paling aktif menganiaya korban. Ada yang mau menelanjangi korban, menendang korban serta melontarkan kata-kata kasar kepada korban. Saat pemeriksaan, di Sat Reskrim, mereka mengakui perbuatan dan memang ada dalam video tersebut.

Mengingat mereka masih dibawah umur, penyelesaian kasusnya dengan sidang diversi atau pengadilan anak. Bila upaya semua diversi gagal, para tersangka ini terancam dijerat dengan pasal 80 Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang sudah diubah ke dalam UU Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) dan atau denda Rp 72 juta. (ana/ger)