KARANGASEM, Balifactualnews.com – Akses layanan kesehatan ribuan warga Karangasem sempat tersendat setelah lebih dari 21 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan sejak Januari 2026. Penonaktifan ini merupakan dampak dari pembaruan dan penertiban data kepesertaan yang dilakukan pemerintah pusat secara nasional.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karangasem, Ni Made Laba Dwikarini, dikonfirmasi via sambungan telepon, Kamis (5/2), menegaskan kebijakan tersebut bukan inisiatif pemerintah daerah, melainkan hasil verifikasi data terpusat yang diberlakukan serentak di seluruh Indonesia.
Menurutnya, meski status kepesertaan dinonaktifkan, pemerintah masih membuka ruang reaktivasi, terutama bagi peserta yang sedang menjalani perawatan medis. Warga yang mendapati status BPJS Kesehatan tidak aktif saat berobat diminta segera mengurus pengaktifan kembali melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Karangasem.
Proses reaktivasi mensyaratkan sejumlah dokumen, antara lain surat keterangan berobat dari fasilitas kesehatan, surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari desa, serta fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.
Seluruh berkas tersebut akan diusulkan kembali ke Kementerian Sosial melalui sistem nasional.
Dwikarini mengakui, proses pengajuan membutuhkan waktu karena harus menunggu persetujuan dari pemerintah pusat. Antrean pengajuan pun terjadi di berbagai daerah akibat kebijakan yang berlaku serentak.
Ia menjelaskan, penonaktifan peserta didasarkan pada hasil pemadanan data sosial dan ekonomi. Peserta dapat dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat PBI apabila terdeteksi memiliki aset atau aktivitas finansial tertentu, seperti kepemilikan tanah, tabungan, kredit kendaraan, pinjaman bank, hingga terindikasi aktivitas pinjaman online atau judi online.
Meski demikian, Dinas Sosial memastikan tidak menutup pintu bagi masyarakat yang masih berhak menerima bantuan. Pemerintah daerah terus mengupayakan pengusulan kembali kuota PBI JK, khususnya bagi warga yang kondisi ekonominya masih rentan atau sedang sakit.
“Masyarakat tidak perlu panik. Yang terpenting, tetap berobat terlebih dahulu jika sakit, lalu lengkapi administrasi untuk proses reaktivasi,” ujarnya.
Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat untuk rutin mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan, baik melalui layanan daring maupun kanal resmi yang tersedia, guna menghindari kendala saat membutuhkan layanan kesehatan. (tio/bfn)













