Viral Pecalang Besakih Ditersangkakan, Polisi Sebut Sudah Sesuai Prosedur Hukum

viral-pecalang-besakih-ditersangkakan-polisi-sebut-sudah-sesuai-prosedur-hukum
Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba

KARANGASEM, Balifactualnews.com–Kasus penganiayaan terhadap salah seorang Pecalang Desa Adat Besakih, Kecamatan Rendang saat  Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih, berbuntut panjang. Nengah Wartawan pecalang yang menjadi korban penganiayaan (pengeroyokan) oleh I Gusti LR dan dua anaknya, kini ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan salah seorang Pecalang Besakih sebagai tersangka, viral di media sosial dan memunculkan beragam argumen dari netizen yang cenderung mengarah ke sentimen negatif kepada korps baju coklat tersebut. 

Sayang netizen hanya melihat kulit luar dari proses ditersangkakannya pecalang tersebut. Tapi Ihwal dari penetapan sebagai tersangka, karena IGN AAP (tersangka) melakukan laporan balik ke Polsek Rendang. Dalam laporannya, dia mengaku dianiaya oleh Wartawan, sehingga dagu kiri mengalami luka lecet dan luka pada bibir bawah bagian dalam. Buntut dari laporan itu, pihak kepolisian melakukan pendalaman. Hasil pendalaman polisi menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup bahwa Pecalang Wartawan melakukan pemukulan kepada IGN APP,  pada 14 April 2025  di areal kawasan Suci Pura Besakih, tepatnya di Banjar/Desa besakih, Kecamatan Rendang, beberapa jam sebelum melapor ke Polsek Rendang. Penganiayaan dilakukan saat korban bersama keluarganya selesai sembahyang serangkaian Karya Ida Bhatara Turun Kabeh. 

Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba, didampingi Kasi Humas, IPTU I Gede Sukadana, dikonfirmasi, Sabtu (17/5/2025), mengatakan,  langkah kepolisian menetap tersangka kepada pecalang tersebut sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. 

Dia menegaskan, penanganan laporan masyarakat terkait dugaan penganiayaan ringan yang melibatkan seorang pecalang Desa Adat Besakih telah dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur 

“Dua barang bukti berupa video beserta foto saat terjadi dugaan penganiayaan dan barang bukti berupa hasil visum yang diserahkan, serta keterangan dari saksi-saksi, menguatkan penyidik untuk menetapkan salah seorang Pecalang Desa Adat Besakih sebagai tersangka. Tapi penganiayaan yang dilakukan masuk dalam ranah tindak pidana ringan,” ucapnya

Kapolres menjelaskan, hasil pendalaman yang dilakukan petugas, sebelum terjadi dugaan kasus penganiayaan, pelapor IGN AAP bersama keluarganya melaksanakan persembahyangan di Pura Besakih. Selesai sembahyang sekira pukul 11.47 WITA, saat itu  pelapor bersama rombongan keluarganya menuju ke arah keluar Pura Besakih, tapi ketika hendak keluar, ayah pelapor dilarang oleh seorang pecalang yang sedang bertugas dikarenakan jalur tersebut merupakan jalan satu jalur yang digunakan untuk para pemedek untuk masuk ke areal Pura Besakih dan menyarankan agar ayah pelapor beserta rombongan ke jalan yang memang digunakan untuk keluar, namun harus memutar dan jarak yang ditempuh lebih jauh. 

Mendengar hal tersebut, ayah pelapor mengatakan kalau jarak tersebut jauh sehingga terjadilah adu pendapat yang mengakibatkan adanya kesalahpahaman antara rombongan keluarga pelapor dengan terlapor yang juga bertugas sebagai pecalang. Dari kesalahpahaman tersebut terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh pelapor, kakak pelapor dan ayah pelapor kepada terlapor, di tengah penganiayaan tersebut terlapor juga melakukan penganiayaan kepada pelapor. 

Saat itu, pelapor IGN AAP melakukan penyiraman air minuman mineral dengan kemasan botol  terhadap terlapor (Nengah Wartawan) dan  berhasil di tangkis. Setelah itu IGN AAP memukul Wartawan menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak satu kali.

“Kami (Polres Karangasem) berkewajiban untuk menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat, termasuk dalam kasus ini dan tidak berpihak kepada pihak siapa pun. Penanganan dilakukan secara profesional, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegas kapolres, seraya  menambahkan, bahwa  pihaknya tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum secara objektif, transparan, dan tidak pandang bulu. 

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar, dan tetap mempercayakan proses hukum kepada institusi yang berwenang,” tandas AKBP Joseph Edward Purba. (tio/bfn).