DENPASAR, Balifactualnews.com Kasus pembobolan ATM atau skimming yang dilakukan oleh WNA kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar. Teranyar, 3 warga Negara asal Bulgaria didudukkan dipesakitan terkait pencurian data nasabah Bank BNI melalui mesin ATM. Mereka, Boycho Angelov Karadzhov (41), Filip Aleksndrov Lyamov (45) dan Stoyan Vladimirov Stoyanov (37), Jumat (15/11/19)
Ketiganya terancam pidana penjara paling lama 9 tahun, sebagaimana tertuang dalam dakwaan Primair, adalah Pasal 30 ayat (2) Jo Pasal 46 ayat (2) UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan Subsider, adalah Pasal 30 ayat (1) Jo Pasal 46 ayat (1) UU yang sama.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi, SH dalam sidang yang dipimpin Hakim I Wayan Gede Rumega, SH. MH mendakwa para terdakwa telah dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan maksud memproleh informasi elektronik atau dokumen elektronik bukan haknya.
Tiga terdakwa ini dalam dakwaan sudah beraksi di dua tempat yang berbeda. Pertama, di mesin ATM BNI Apotek Restu Madika di jalan Komodo No.6-8, Denpasar pada 1 September 2019, dan kedua, di mesin ATM BNI Pande Putri 2 di Jalan Tunggak Bingin, Sanur, Denpasar pada 3 September 2019.
Aksi ketiganya berhasil diamankan pihak kepolisian Direktrorat Dikrimsus Polda Bali setelah ada laporan dari pihak Bank BNI Denpasar terkait adanya aktivitas WNA yang melakukan transaksi mencurigakan di beberapa ATM BNI di Wilayah Denpasar.
Saat itu terlacak ketiganya mengendarai sebuah mobil Toyota Avansa warna Putih DK 1701 FO yang datang ke beberapa mesin ATM BNI Wilayah Denpasar untuk melakukan transaksi mengunakan kartu putih (bukan kartu ATM).
