Wow, PB PBSI Disorot Dewas Langgar Aturan

wow-pb-pbsi-disorot-dewas-langgar-aturan
Ket Foto : Winurjaya (kedua dari kanan) dan Dewas PP PBSI usai rapat baru-baru ini. Foto : bfn/ist
banner 120x600

DENPASAR, Balifactualnews.com – Dewan Pengawas (Dewas ) PP PBSI menilai jika induk organisasi cabang olahraga (cabor) bulutangkis PP PBSI melanggar Peraturan Organisasi (PO) no : 017 tahun 2022 pada Pasal 13 (Kelompok Umur Dewasa) dan pasal 14 (Undian (Undian/Drawing dan Unggulan/Seeded) serta Pasal 25 (penentuan Peringkat dalam setengah Kompetisi). Inilah yang disorot Pengprov PBSI Bali sampai sekarang ini.

Menurut Ketua Umum Pengprov PBSI Bali Wayan Winurjaya, beberapa pelanggaran PP PBSI Bali itu dinilai sangat merugikan Bali setelah Bali tiba-tiba menempati wilayah tiga bersama provinsi tangguh yakni Jawa Tengah, Yogyakarta, Banten, dan Bali. Kalangan bulutangkis di Balipun juga merasakan kecewa.

“Saya yang turut rapat Dewas PP PBSI beberapa waktu lalu karena saya juga salah seorang anggota Dewas menilai dan memutuskan ada pelanggaran itu yang dilakukan PP PBSI. Diantaranya bidang turnamen dalam pra-PON 2023, tidak melakukan tahapan yang seharusnya dimana pada Peraturan Organisasi (PO) 017 Tahun 2022 pada Pasal 13, Pasal 14 dan 25. Termasuk dasar adanya surat dari KONI Pusat yang ditujukan kepada KONI Provinsi Bali terkait penjelasan Sistem Babak Kualifikasi, yang menjelaskan ketentuan pembatasan usia atlet, pembagian wilayah dan peserta perorangan, merupakan kewenangan induk organisasi cabang olahraga dengan tetap mengacu kepada kebutuhan peningkatan prestasi olahraga nasional,” tegas Winurjaya di Denpasar, Minggu (9/7/2023).

Berdasar semua itu itu lanjutnya, artinya PBSI sebagai induk organisasi cabang olahraga mempunyai kewenangan untuk menentukan sistem babak kualifikasi untuk menjadi pedoman pada THB. Namun hal itu tidak dilakukan bidang turnamen selaku TD pra-PON dan PON, dimana hal ini merugikan Pengprov.

“Dewan Pengawas sesuai dengan tugasnya telah menyampaikan melalui surat rekomendasi pada Januari 2023 dan Maret 2023 agar PP.PBSI segera memperbaiki THB sebelum disahkan KONI Pusat, namun hal ini tidak dilakukan bidang turnamen, sehingga hal yang salah berlarut-larut dan menjadi ganjalan banyak pihak,” demikian Winurjaya. (ena/bfn)