Wow! TKA Ilegal Menjamur di Karangasem

wow-tka-ilegal-menjamur-di-karangasem
Wisatawan Asing saat akan menyeberang ke Gili Trawangan dan Senggigi, NTB melalui dermaga rakyat, Desa Padangbai, Kecamatan Manggis.  Kabupaten Karangasem. 
banner 120x600

KARANGASEM, Balifactualnews.com– Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal  yang bekerja di sektor pariwisata  ditemukan masih menjamur di Kabupaten Karangasem. 

Informasi yang dihimpun, Senin (14/10), menyebutkan,  pekerja asing ilegal bekerja secara sembunyi-sembunyi tanpa diidentifikasi oleh pemerintah. Mereka tersebar di beberapa kecamatan, seperti Kecamatan Abang, Kubu dan lainnya. 

Selain dari negara eropa seperti Jerman, TKA Ilegal di Karangasem juga ada yang berasal dari Jepang dan Amerika Serikat dengan memakai visa holiday.

TKA ilegal tersebut sempat dikeluhkan warga sekitar. Pasalnya, beberapa tenaga lokal yang bekerja sebagai instruktur diving  dan snorkeling tersisihkan. Selain itu pekerja ilegal juga mulai kerja di hotel dan restaurant

Dikonfirmasi  Senin (14/10), Kabid Perencanaan dan Penempatan Tenaga Kerja, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) Karangasem, Ni Luh Putu Ari Dewi Wirawan, mengaku, tak mengetahui jumlah TKA illegal  tersebut

“Saya sempat  dengar info ada TKA  illegal di Karangasem. Hanya saja datanya kami tidak  punya. Pengawasannya  masih menjadi wewenang Provinsi  Bali. Kabupaten hanya  memvalidasi perpanjangan izin,”ungkap Dewi

Terhadap menjamurnya TKA tersebut,  kata Dewi, Disnaker Karangasem, sudah melakukan sosialisasi dan pendekatan ke beberapa perusahaan untuk mempekerjakan tenaga asing secara prosedural agar tidak merugikan negara. 

“Sebelumnya kita sudah berkoordinasi dengan Kantor Keimigrasian. Kita juga sudah membentuk tim pengawasan tenaga kerja,” jelas Ari Dewi, mantan pegawai BPKAD

Sekadar diketahui, jumlah TKA berizin di Karangasem sebanyak 143 orang. Beberapa bekerja sebagai diving coach, general manager, dan marketing advisor. TKA ilegal ini berasal dari Hungaria, Jerman, Jepang, dan lainnya.

“Sampai saat ini sudah ada 60 TKA yang memperpanjang izin kerja. Sedangkan yang baru mengurus izin jumlahnya 59 orang. Sementara yang sudah mengurus izin tinggal  dan izin jaka pendek masing-masing berjumlah 8 orang dan 16 orang,” pungkas Ari Dewi. (ger/bfn)