14 Kasus Terjadi Selama Operasi Pekat Agung 2019


KARANGASEM, Balifactualnews.com Operasi Pekat Agung yang digelar Polres Karangasem dari tanggal 28 Nopember sampai 8 Desember 2019 berhasil menciduk 14 tersangka dari beberapa kasus kejahatan.

Diantaranya adalah 7 kasus Arak dengan ketujuh tersangkanya. Ada juga 4 kasus judi ceki di Sidemen, 2 kasus pencurian dengan pemberatan dan pencurian biasa yang dilakukan oleh anak dibawah umur yang terjadi di Selat dan Abang, serta 1 kasus narkoba.



Kasus yang paling menghebohkan adalah kasus narkoba dengan pelaku GD (31), yang mana GD sendiri berpendidikan S1 Keperawatan. Yang bersangkutan sendiri bekerja di salah satu rumah sakit swasta yang ada di Karangasem. pelaku sendiri merupakan TO yang berhasil ditangkap tim Sat Narkoba Polres Karangasem. GD sendiri ditangkap di gang di jalan m juuk Manis Karangasem, Senin (25/11/19) lalu.

Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Subs pasal 127 ayat 1 huruf a UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara dan denda pindana paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak 8 milyar.

Tersangka di tangkap anggota opsnal Sat Narkoba Polres Karangasem yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Nyoman Merta Kariana. Polisi sebelumnya sudah mendapat laporan dari warga kalau ada peredaran gelap Narkoba di kawasan juuk manis. Saat itu tim menemukan laki- laki dengan gelagat yang mencurigakan.

Saat itu tersangka menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna biru DK 5401 SQ. Saat itu pelaku langsung digeledah. Kepala lingkungan setempat menjadi saksinya. Saat penggeledahan polisi menemukan satu pakat SS yang ditaruh di dalam helm tersangka. Pelakupun langsung digelandang ke Polres Karangasem. “Pelaku sendiri adalah pemakai,” ujar AKBP Ni Nyoman Suartini, Kapolres Karangasem.

Selain itu polisi juga mengamankan 546 liter arak dari berbagai Wilayah Karangasem. Kasus miras ini ada tujuh kasus dengan 7 tersangka. Hanya tersangkanya sendiri tidak ditahan karena merupakan tipiring. Ke 546 barang bukti tersebut ditaruh dalam 14 jirigan. Penangkapan kasus arak ini terjadi di Daerah dengan tersangka INP.



INP tertangkap saat membawa dua buah jerigen yang berisi arak masing-masing dengan berat 40 liter. Tersangka sendiri Aldi tangkap di jalan Pidpid, Abang. Tersangka lain juga di tangkap di Jungutan, Minggu (24/11/19) lalu. Tersangka adalah IMS asal Jungutan dengan barang bukti berupa dua buah jiringan arak masing masing 40 liter.

Ada juga INW asal Datah, dan INN asal Telagatawang, IGS asal Talibeng dengan 150 liter arak, IWPA asal Seraya dengan 60 liter arak dan IWCA asal Datah dengan 60 liter arak. Semua tersangka dijerat dengan pasal 28 ayat 1 dan 2 Perda Kabupaten Karangasem no 21 tahun 2012 tentang Pengawasan dan pengendalian miniman beralkohol. Selain itu juga Pencurian dengan tersangka anak dibawah umur serta empat orang tersangka judi Ceki. Namun hanya tersangka narkoba saja yang ditahan. (ani/ger)

Exit mobile version