96 Persen Villa di Karangasem Bodong

ilustrasi

________________________________________________________________________________

KARANGASEM — Pendapatan Asli Daerah (PAD) Karangasem dari sektor pariwisata sejauh ini jauh dari yang diharapkan. Itu terjadi karena hampir 96 persen bangunan villa yang ada di ujung timur Bali ini masih bodong alias belum memiliki dokumen lengkap termasuk izin operasional.

Banyaknya villa bodong yang di Karangasem ini baru terungkap ketika Kadis Satpol PP Karangasem berganti pimpinan dari I Ketut Wage Saputra, kini diganti I Wayan Sutapa. “Jumlah villa bodong hampir mendekati angka seratusan. Ini kita lihat dari data 2018 sampai sekarang,” ucap Sutapa.

Dikatakan, 96 villa bodong itu tersebar dibeberapa Kecamatan. Diantaranya Kecamatn Abang, Kubu, Manggis, dan Kecamatan Karangasem.

“Pendataan baru sembagian belum keseluruhan. Saya rasa banyak villa yang belum memiliki dokumen lengkap terkait operasional yang sudah mereka jalankan,” ucap Surapa dikonfirmasi, Sabtu (20/7/19)

Selain bodong karena tidak memiliki izin operasional, puluhan villa bodong itu juga banyak yang melanggar sempadan pantai. Bahkan ada juga awalnya bangunan itu berupa rumah sekarang berubah menjadi villa.

Mengantisipasi agar villa-vila tersebut tidak beroperasi liar, Sutapa mengaku sudah memanggil para pemilik untuk secepatnya mengurus izin sesuai persedur yang ada.

Sementara itu, Kepala DPM – PTSP Wayan, Putu Laba Erawan mengatakan, pihaknya masih melakukan komunikasi dengan instansi bersangkutan terkait persoalan tersebut Menurutnya, villa yang belum miliki izin otomatis tak membayar pajak, dan merugikan pemerintah daerah.

“Kita akan jempot bola dan mendesak para pemilik villa unduk secepatnya mengurus izin operasional,”harapnya.

Dengan pola jemput bola yang dilakukan, pihaknya berharap temuan Satpol PP tersebut akan bisa meningkatkan PAD Karangasem dari sektor pariwisata. “PAD di sektor pariwisata turun. Pendapatan dari pajak villa tidak sebanding dengan jumlah villa di Karangasem. Villa yang ada kebanyakaan tidak lapor ke pemda,” ucapnya.

Sebelumnya, DPRD Karangasem juga mendorong Badan Keuangan dan Pengelolaan Asset Daerah (BKPAD) serta Dinas Penanaman Modal untuk segera memunguti pajak dan membuatkan izin. Tujuannya untuk mngenjot pndapatan asli daerah (PAD).

Dewan juga meminta ekskutif segera mendata jumlah villa di Karangasem, serta memetakan mana berizin dan tidak. Banyaknya villa tak berizin menjadi penyebab utama merosotnya PAD. DPRD meminta ekskutif menindak villa yang belum ada izin. (tio)

Exit mobile version