KARANGASEM, Balifactualnews.com–Lapas Kelas IIB Karangasem mengeluarkan remisi khusus hari Hari Raya Natal, Senin (25/12/ 2023). Dari 22 narapidana yang mendapatkan remisi, sebanyak 9 napi kasus Narkoba, dua diantaranya warga negara asing (WNA).
Kepala KPLP (Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan) Kelas IIB Karangasem, Daud Simamora, ditemui di sela-sela penyerahan remisi Natal, mengatakan, warga binaannya yang beragama Kristen berjumlah 27 orang. Dari jumlah itu yang diusulkan bisa mendapatkan remisi berjumlah 22 orang, lima narapidana lainnya masih belum belum memenuhi syarat.
“Sebanyak 22 napi kami usulkan bisa mendapatkan remisi khusus Natal karena sudah memenuhi syarat. Selain sudah menjalani masa tahanan, selama berada di dalam Lapas mereka juga berkelakuan baik,”terang Daud.
Daud merinci, 22 narapidana yang dapat remisi khusus Natal itu, sebanyak 9 orang merupakan kasus Narkoba, 7 orang kasus pencurian, 2 orang kasus penganiayaan dan kasus pembunuhan, KDRT, perlindungan anak dan pengerukan tambang ilegal masing-masing satu orang. Dari semua itu, 5 orang dapat remisi selama 15 hari, 16 orang dapat remisi 1 bulan dan satu orang dinyatakan langsung bebas.
“Narapidana yang sudah dinyatakan langsung bebas, kami harapkan bisa kembali bersama keluarga dan masyarakat untuk menjalani kehidupan yang normal dan tidak mengulangi perbuatannya lagi,” pesan Daud.
Sekadar diketahui, warga binaan yang ada Lapas Kelas IIB Karangasem, saat ini berjumlah 305 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 267 orang merupakan narapidana, sedangkan 38 orang lainnya masih berstatus tahanan. (tio/bfn)













