KARANGASEM, Balifactualnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karangasem memperpanjang pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada serentak Nopember mendatang.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Komisi KPU Karangasem, I Kadek Sukara mengatakan, terdapat kekurangan PPS di sejumlah desa di Kabupaten Karangasem.
Baca Juga : Permintaan Tinggi, Stok Darah PMI Karangasem Hampir Habis
“Perpanjangan dilakukan apabila dalam batas terakhir pendaftaran tidak terpenuhi dua kali kebutuhan anggota PPS. Perpanjangan pendaftaran seleksi calon PPS akan dilakukan selama 3 hari, dari 9 sampai 11 Mei, pada kelurahan atau desa yang masih kekurangan,” ujar Sukara pada Kamis(9/5).
Sukara menyebut, desa-desa yang pendaftarannya di perpanjang, Kecamatan Abang yakni Desa Ababi, Desa Abang, Desa Bunutan, Desa Datah, Desa Labasari, Desa Kesimpar, Desa Kertas Mandala, Desa Nawakerti, Desa Pidpid, Desa Purwakerti, Desa Tiyingtali, Desa Tribuana, dan Desa Tista.
Baca Juga : Sumardi Daftar Bacabup ke Nasdem, Mas Sumatri Beri Apresiasi
Kecamatan Bebandem Desa Bebandem, Desa Budekeling, Desa Jungutan, dan Desa Sibetan. Kecamatan Karangasem Desa Bukit, Desa Pertima, Desa Seraya, Desa Bugbug, Desa Subagan, Desa Seraya Timur, Desa Seraya Barat, dan Desa Tumbu.
Kecamatan Kubu Desa Tianyar Tengah dan Desa Tianyar Barat. Untuk Kecamatan Rendang ada Desa Rendang, Desa Nongan, Desa Besakih, dan Desa Menanga.
Kecamatan Selat ada Desa Selat, Desa Amerta Bhuana, Desa Sebudi, Desa Duda Timur, Desa Peringsari, Desa Duda Utara, dan Desa Muncan. Kecamatan Sidemen ada Desa Kertabhuana, Desa Wismakerta, Desa Tri Eka Bhuana, Desa Sangkan Gunung, dan Desa Tangkup. Atas adanya kekurangan pelamar PPS, Sukara berharap masyarakat mengajukan pendafataran untuk seleksi calon PPS.
Baca Juga : Bahas Ranperda Kemudahan Investasi, DPRD Buleleng Undang SKPD Terkait
“Dokumen pendaftaran bisa disampaikan kepada KPU Karangasem dengan mengirimkan dokumen persyaratan mandiri melalui situs https://siakba.kpu.go.id/ dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum dilaksanakan test tertulis,” terang Kadek Sukara. (ger/bfn)













