KARANGASEM, Balifactualnews.com – Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ, dua Perbekel di Kabupaten Karangasem yang masa jabatannya telah berakhir pada tahun 2024 lalu, kembali dilantik untuk menjabat sebagai Perbekel.
Kedua Perbekel yang mendapatkan perpanjangan jabatan tersebut adalah I Nyoman Sutirtayana, Perbekel Abang, Kecamatan Abang dan I Ketut Ada, Perbekel Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu. Pelantikan perpanjangan masa jabatan kedua Perbekel tersebut dilakukan oleh Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, bersamaan dengan pelantikan pejabat administrator, di Wantilan Kantor Bupati pada Kamis (28/8).
Pada kesempatan itu, Bupati Gus Par berpesan kepada dua Perbekel yang baru saja dikukuhkan agar senantiasa membangun sinergitas, khususnya dalam penyusunan program pembangunan desa yang selaras dengan program pembangunan daerah. Dengan demikian, segala kebutuhan masyarakat desa, khususnya dalam bidang pembangunan dan kesejahteraan, dapat terpenuhi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Karangasem, I Made Agus Budiyasa mengatakan bahwa sebelum resmi dilantik pihaknya terlebih dahulu melakukan rapat dan menanyakan kepada kedua Perbekel tersebut apakah bersedia untuk dikukuhkan kembali selama dua tahun ke depan sesuai dengan SE tersebut.
“Tetap jaga kondusifitas dan selalu berjalan beriringan untuk mewujudkan Karangasem yang Agung (aman, gigih, unggul, nyaman dan gemah ripah loh jinawi),” ujar Budiyasa.
Ia berharap, setelah diberikan kesempatan kembali untuk menjabat sebagai Perbekel selama dua tahun ke depan, keduanya dapat melanjutkan visi dan misi yang telah mereka tetapkan sebelumnya. Dengan demikian, tujuan yang belum tercapai selama kepemimpinan sebelumnya dapat direalisasikan setelah pelantikan kembali
“Pengukuhan kembali dua orang Perbekel di Karangasem yang sebelumnya sempat berakhir masa jabatannya merupakan satu-satunya di Bali. Sebenarnya untuk di Karangasem ada tiga jabatan Perbekel yang sebelumnya diisi pelaksanaan tugas (Plt), namun untuk Perbekel Pempatan tidak masuk kriteria karena yang bersangkutan sebelumnya mengundurkan diri untuk mengikuti Pemilihan Legislatif bukan karena jabatannya sudah berakhir,” jelas Agus Budiyasa.
I Nyoman Sutirtayana, Perbekel Abang yang masa jabatannya dikukuhkan kembali, mengaku siap untuk melanjutkan tugasnya dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Desa Abang. Ia menambahkan bahwa masa jabatan sebelumnya telah berakhir pada 22 Januari 2024.
“Ya, sesuai SE Menteri Dalam Negeri, masa jabatan saya diperpanjang selama 2 tahun. Ibaratnya seperti mendapatkan durian runtuh, saya tidak menyangka hal ini bisa terjadi,” ujarnya. (tio/bfn)













