KARANGASEM, Balifactualnews.com – Nyawa I Gede Slamet (20) akhirnya tak tertolong. Setelah sepekan bertarung melawan luka bakar parah, pemuda asal Banjar Dinas Susut, Desa Muncan, Kecamatan Selat, itu mengembuskan napas terakhir di RSUP Prof. Ngoerah, Jumat pagi (25/9).
Kematian Slamet membuat perkara yang menyeret I Putu Cahyadi Putra memasuki babak hukum baru. Pelaku yang sebelumnya dijerat pasal penganiayaan berencana karena menyebabkan korban mengalami luka berat, kini terancam hukuman jauh lebih berat.
Polisi membuka kemungkinan menerapkan Pasal 469 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara, jika hasil pemeriksaan dan gelar perkara membuktikan unsur penganiayaan berat berencana yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP Rifqi Abdilah, seizin Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika, mengatakan perubahan konstruksi pasal masih menunggu hasil otopsi terhadap jenazah korban.
“Ini akan dipastikan setelah melihat hasil otopsi dan dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” kata Rifqi, Jumat (25/9).
Sebelumnya, penyidik menerapkan Pasal 467 ayat (2) subsider Pasal 466 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan berencana yang mengakibatkan korban mengalami luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Namun, kondisi perkara berubah setelah Slamet dinyatakan meninggal dunia. Luka bakar yang sebelumnya membuat korban harus menjalani perawatan intensif selama sepekan kini berujung pada kematian.
Otopsi terhadap jenazah Slamet dijadwalkan dilakukan Senin (28/9). Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi salah satu bahan bagi penyidik untuk menentukan konstruksi hukum selanjutnya.
Sejumlah pihak menggalang donasi untuk membantu biaya pengobatan korban dan meringankan beban keluarganya yang tergolong kurang mampu.
Perhatian bahkan datang dari Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang turut memberikan bantuan sebesar Rp25 juta untuk biaya pengobatan Slamet.
Kini, setelah perjuangan Slamet berakhir, proses hukum terhadap Cahyadi justru memasuki fase penting. Pelaku masih menjalani penahanan di Mapolres Karangasem.
Sementara jenazah Slamet masih dititipkan di RSUP Prof. Ngoerah. Pemulangan jenazah ke kampung halaman di Desa Muncan menunggu selesainya rangkaian upacara di Desa Adat Muncan 6 Oktober mendatang.
Sementara itu, Perbekel Desa Muncan, I Wayan Tunas mengatakan, saat ini di rumah duka, pihak keluarga tengah mempersiapkan rangkaian upacara pengabenan mendiang I Gede Slamet.
Kondisi keluarga yang serba kekurangan menjadikan insiden hingga kepergian I Gede Slamet menjadi pukulan telak bagi pihak keluarga. Bahkan, setelah dinyatakan meninggal, pihak keluarga masih memiliki tunggakan selama I Gede Slamet dirawat di RS Ngoerah. ”Informasi yang saya dengar masih ada tunggakan senilai Rp 68 juta. Termasuk biaya penitipan jenazah,” ucap Tunas.
Tunas juga mendapat informasi, tunggakan biaya rumah sakit tersebut rencananya akan dibayarkan anggota DPR RI, I Nyoman Parta. ”Tapi saya belum tahu kepastiannya. Saya dengar kabarnya begitu. Semoga benar. Ini untuk meringankan beban keluarga korban,” tuturnya.
Dia menyebut, tidak ada firasat apapun dari pihak keluarga menjelang kepergian I Gede Slamet. Namun sejak awal mendapat perawatan dan dirujuk di RS Ngoerah dengan persentase luka bakar 68 persen, pihak medis menyatakan harapan pulih sangat tipis.
”Dari awal sudah dikatakan seperti itu oleh tim medis. Pihak keluarga menerima kepergian I Gede Slamet. Untuk proses hukum, biar diserahkan ke pihak berwajib yang menangani kasus ini,“ imbuhnya. (tio/bfn)













