Ada Indikasi Dirut PDAM Kota Denpasar Bermain

*Terkait Tender Proyek Pembangunan Canal IPA Blusung Senilai 9 Miliar

“Ini sudah tidak masuk akal. Semestinya SPPBJ diterbitkan paling lambat  lima hari kerja setelah PPK menerima Berita Acara Hasil Pemilihan”

( I Gede Artha Wijaya/ Direktur CV Putra Bale Gede )

Ida Bagus Gede Arsana ST

DENPASAR, Balifactualnews.com—Tender proyek pembangunan Canal IPA  Blusung, kini menjadi sorotan. Pemantiknya,  Pokja II Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Denpasar sudah mengumumkan pemenang tender terhadap proyek senilai Rp 9 miliar itu, namun pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam hal ini  Perum da Air Minum Tirta Sewakadarma  sampai saat ini belum menerbitkan Surat PenunjukanPenyedia Barang Jasa (SPBJ).

Lambanya pengeluaran surat  penunjukan itu, memunculkan isu tak sedap di tubuh Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma. Ada dugaan Direktur  Ida Bagus Gede Arsana ikut bermain, menyusul rekanan yang dibawa kalah dalam lelang tender terbuka tersebut, karena administrasinya tidak lengkap.

Disitas dari website eproc.denpasarkota.go.id, Pokja Pengadaan Barang  Jasa Pemkot Denpsar sudah mengumumkan  pemenang tender proyek pembangunan Canal IPA Blusung itu sejak  tanggal 21 September 2021, pemenangnya CV. Putra Bale Gede dengan masa sanggah berakhir tanggal 27 September 2021.

Dari regulasi dan jenjang waktu yang ada semestinya PPK sudah mengeluarkan SPPBJ paling lambat 5 Oktober 2021, hal ini mengacu dalam tahapan yang tercantum dalam LPSE.

Tidak diterbitkannya SPPBJ itu membuat  pihak CV Putra Bale Gede bersurat kepada PPK Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma  per tanggal 6 Oktober 2021 untuk meminta segera menerbitkan SPPBJ  tersebut sebagai tindak lanjut tahapan setelah masa sanggah berakhir.

Sementara itu, menindaklanjuti  surat dari CV Putra Bale  Gede, PPK Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma belum bersedia menerbitkan SPPBJ  tersebut disebabkan terdapat ketidaksepahaman PPK dengan Pokja, dan diberikan kewenangan kepada PA (Pengguna Anggaran) untuk memutuskan terkait ketidaksepahaman 13 Oktober 2021 besok

Permainan Dirut Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma, semakin kentara, menyusul ada keinginan untuk melakukan tender ulang berkaitan proyek mercusuar tersebut.

“Kita belum memutuskan, besok baru kita mau rapat. Demi efisiensi kita akan lakukan tender ulang. Toh juga uang yang  kita gunakan bukan bersumber dari dana pusat atau Pemkot Denpasar, tapi anggaran yang digunakan untuk membangun Canal IPA Blusung itu sumbernya dari Perumda Air Minun Tirta Sewakadarma,” ucap Ida Bagus Gede Arsana, dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa 12 Oktober 2021.

Dijelaskan, dana PDAM terkait proyek itu senilai 9 Miliar, tapi pihaknya berupaya untuk  mencari penawaran terendah dengan dalih efisiensi.  “Ya PDAM itu bisnis juga lo, kalau ada yang nawar Rp 7 miliar kenapa harus  kita berikan yang 8,5 miliar, walaupun secara administrasi sudah kalah, toh juga sumber dananya dari kita dan untuk kita,” tegasnya.

Sikap Dirut PDAM Pemkot Denpasar itu, sangat disayangkan Direktut CV Putra Bale Gede, I Gede Artha Wijaya. Menurutnya, tidak diterbitkannya SPPBJ tersebut dan adanya rencana Ida Bagus Gede Arsana  untuk melakukan tender ulang  sangat tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen pemilihan dalam ketentuan IKP tentang penunjukan penyedia barang jasa.

“Ini sudah tidak masuk akal. Semestinya SPPBJ diterbitkan paling lambat  lima hari kerja setelah PPK menerima Berita Acara Hasil Pemilihan ,” ucap I Gede Artha Wijaya, seraya berharap PPK segera menerbitkan  SPPBJ agar tidak melanggar ketentuan IK.

“Kalau pandangannya seperti itu jelas sangat memberatkan kami yang sudah resmi diumumkan dan ditetapkan menjadi pemenang tender,” imbuhnya.

Mengacu Peraturan  Menteri BUMN No. PER-08/MBU//12/2019,  kata Artha Wijaya, sebagaimana diatur dalam pasal 4, Pengadaan Barang dan Jasa BUMN sendiri wajib menerapkan prinsip efisien yang tertuang dalam huruf (a), efisien, berarti Pengadaan Barang dan Jasa harus diusahakan untuk mendapatkan hasil yang optimal, terbaik dalam waktu yang cepat,  dengan menggunakan dana dan kemampuan se-optimal mungkin secara wajar dan bukan didasarkan pada harga terendah.

“Efisien yang dimaksud bukan serta merta harus mendapatkan harga terendah, tetapi sesuai tujuan pengadaan harus value for money yaitu menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia,” tandas Artha Wijaya. (tio/bfn)

Exit mobile version