KARANGASEM, Balifactualnews.com – Perbekel di kabupaten Karangasem ketar ketir lantaran Anggaran Dana Desa(ADD) hingga akhir bulan Pebruari ini belum juga cair. hal itu selain menyebabkan tertundanya gaji baik perbekel dan perangkat desa juga menunda program-program yang sudah dirancang awal tahun yang dijalankan masing masing perbekelan di Karangasem.
Ketua Forum Perbekel Kabupaten Karangasem, I Gede Partadana saat dikonfirmasi pada Sabtu(1/3/2025) membenarkan keadaan tersebut. Mekanisme dan regulasi pencairan dana desa yang ribet menjadi penyebab terlambatnya pencairan dana desa.
Menurutnya keterlambatan pencairan ADD tidak hanya menghambat gajian perbekel dan perangkat desa, juga berpengaruh terhadap gajian petugas sampah yang notabene mereka berasal dari keluarga tidak mampu yang mengandalkan dari gaji sebagai petugas sampah.
Partadana yang menjabat sebagai Perbekel Desa Bebandem ini berharap agar hal yang sama terhadap pencairan ADD ini tidak terus terjadi setiap awal tahun, ia ,meminta sebaiknya regulasi yang ada saat ini bisa diperbaiki.
“Hal-hal yang menghambat regulasi sebaiknya diperbaiki atau direvisi, sehingga mekanisme ke desa bisa dipermudah. Sekretariat di desa sudah pasti bekerja secara maksimal untuk kelengkapan administrasi untuk dibawa ke Pemda untuk segera bisa direalisasikan. Peran serta dalam hal Dewan Karangasem juga sangat dibutuhkan untuk mendorong Pemda agar mekanisme dan regulasi yang menjelimet terhadap pencairan ADD bisa dipermudah,” imbuh Partadana.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Karangasem, I Made Sugiartha dikonfirmasi terpisah mengakui bahwa alur regulasi dan admininistrasi pencairan ADD memang cukup panjang dan membutuhkan waktu agar teralisasi ke rekening setiap desa dinas.
“Proses adminintrasi sebenarnya sudah dilakukan dari tahun sebelumnya, setelah turunnya pagu anggaran langsung dilakukan breakdown ke masing – masing desa. Setelah itu baru berproses di DPMD. Proses kami di PMD cukup alot, mengingat pembagian ADD ke masing – masing desa ada indikator pembagian merata dan proporsional, seperti perbedaan jumlah kemiskinan, jumlah penduduk, letak geaografis dan lainnya. Kemudian dilengkapi dengan surat verifikasi dari setiap OPD terkait atas data – data tersebut,” terang Sugiartha.
Sugiarta melanjutkan, selesai proses di DPMD lanjut berproses di Bagian hukum selanjutnya dibawa ke Provinsi untuk di harmonisasi. Proses di Provinsi ini juga cukup memakan waktu. Setelah tahapan harmonisasi selesai baru kemudian diberikan ke DPMD melalui bagian hukum untuk dibuatkan prin sebelum nantinya ditandatangani oleh Bupati.
“Tidak ada maksud kami untuk menghambat karena sejujurnya posisi kami di DPMD sama dengan Perbekel. Kami juga menginginkan semua regulasi cepat dan selesai. Kami juga sependapat untuk bisa dicarikan solusi kedepan agar alur administrasi yang panjang bisa dipercepat sehingga kondisi seperti saat ini bisa teratasi kedepannya,” pungkas Sugiartha.
Sebagaimana diketahui gaji perbekel dan perangkat desa di Kabupaten Karangasem sejak Januari 2023 sampai saat ini belum juga cair. Kondisi itu banyak dikeluhkan perbekel dan perangkat desa yang penghasilan mereka bergantung pada gaji sebagai nafkah hidup. (ger/bfn)