KARANGASEM, Balifactualnews.com — Akibat ulah Durhaka Wayan Budiarta (33). Pria asal Banjar Kecag Balung, Desa Seraya, Karangasem, yang menganiaya dan mengancam membunuh ibu tirinya Ni Wayan Yanti (42), pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini dijebloskan ke jeruji besi sel tahanan Polsek Karangasem.
Kapolsek Karangasem Kompol Dr Putu Sunarcaya seijin Kapolres AKBP Ricko AA Taruna dikonfirmasi, Kamis (9/3/2023), mengatakan, kasus penganiayaan tersebut terjadi di warung milik korban Minggu (5/3) sekitar pukul 16.00 Wita.
Baca Juga : Tak Kuat Menanggung Beban Hidup, Pria Asal Banjar Karang Sasak Nekat Gantung Diri
Dari kronologi, sore itu sambil menumis sayur kangkung. korban ngobrol dengan anak tirinya. Entah apa yang diobrolkan tiba-tiba Budiarta tersinggung. Dia langsung bangun dan mengamuk. Pintu warung koban yang terbuat dari triplek dan pintu gerbang yang terbuat dari fiber di rusak.
Ditengah emosi yang membuncah, Budiarta juga membuang barang dagangan korban berupa sembako dan mengeluarkan kata-kata ancaman kepada korban. “Pang taen tyang ngematiang jeleme (Biar pernah saya membunuh orang, red)”, kata Budiarta sebagaimana dilaporkan.
Baca Juga : Antisipasi Flu Burung, Diperpa Badung Lakukan Gerakan Spraying
Usai mengancam ibu tirinya, Budiarta lantas pergi meninggalkan korban. Tapi korban Yanti tidak tinggal diam, merasa dirinya terancam dan takut anak tirinya datang untuk membunuhnya dia lantas menyampaikan kejadian itu kepada suaminya Made Rasta. Tak terima, Rasta lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Karangasem.
“Kasus penganiayaan dan pengancaman ini dipicu karena kesalahpahaman. Tapi pelakunya tetap kami proses sesuai prosedur hukum dan sekarang yang bersangkutan sudah kami tahan,” terang Kompol Putu Sunarcaya. (ger/bfn)