Aset Pemkab Tersandung Sertifikat, Pansus Dswan Temui BPN

aset-pemkab-tersandung-sertifikat-pansus-dswan-temui-bpn
Pansus II Aset DPRD Karangasem berkoordinasi dengan BPN Karangasem membahas persoalan penyertifikatan sejumlah aset Pemkab Karangasem, Senin (12/10).

KARANGASEM, Balifactualnews.com – Persoalan aset Pemerintah Kabupaten Karangasem belum tuntas. Sejumlah aset daerah masih tersandung masalah sertifikat, mulai dari badan jalan, fasilitas kesehatan hingga bangunan sekolah.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Pansus II Aset DPRD Karangasem. Senin (12/10), pansus mendatangi Kantor BPN Karangasem untuk mencari jalan keluar atas sejumlah aset yang belum memiliki sertifikat maupun bermasalah dalam pencatatannya.

Ketua Pansus II Aset DPRD Karangasem, I Wayan Sunarta, mengatakan salah satu persoalan berada di Dinas PUPR. Banyak aset berupa badan jalan belum tersertifikat, sementara proses pemecahan sertifikat terkendala pembiayaan.

“Banyak aset yang belum disertifikatkan, terutama jalan. Persoalannya, biaya pemecahan sertifikat belum bisa dibiayai APBD. Ini yang kami koordinasikan dengan BPN agar ada jalan keluar,” ujarnya.

Persoalan lain menyangkut aset Pustu Gegelang, Kecamatan Manggis. Aset tersebut kini digugat ahli waris. Pansus ingin memastikan riwayat kepemilikannya, termasuk apakah berasal dari hibah provinsi atau tercatat atas nama ahli waris.

Tak kalah pelik, aset SDN 4 Gumung, Tenganan. Di lokasi tersebut berdiri bangunan sekolah, namun sertifikat justru tercatat atas nama desa adat setempat.

“Kami ingin ada solusi agar tidak terjadi dualisme pencatatan aset daerah dan persoalan baru di kemudian hari,” tegas Sunarta.

Menurut Sunarta, sejumlah persoalan masih dalam penelusuran. Khusus biaya pemecahan sertifikat, BPN belum menemukan dasar yang memungkinkan pembiayaan melalui APBD. Pansus pun membuka opsi berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Karangasem, I Made Suadnyana, meminta pemerintah daerah menunjukkan dokumen asal-usul setiap aset sebagai dasar penguatan status kepemilikan.

“Kalau memiliki bukti asal-usul aset, kita bantu penyertifikatannya,” katanya.

Namun, untuk persoalan biaya pemecahan sertifikat, BPN belum dapat memberikan kepastian.Persoalan ini kini menjadi pekerjaan rumah bersama. Sebab, aset pemerintah tidak cukup hanya tercatat dalam daftar kekayaan daerah. Legalitas kepemilikannya juga harus terang agar tidak berubah menjadi sengketa di kemudian hari. (tio/bfn)

Exit mobile version