KARANGASEM, Balifactualnews.com – Momen Hari Raya Idul Fitri yang dirayakan setiap tahun, selalu membawa berkah bagi setiap napi. Begitu juga bagi ratusan warga binaan penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Karangasem yang beragama islam mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024 pada Rabu (10/4).
Baca Juga : ‘Pemprov Bali Hadir’, Serahkan Bantuan Bedah Rumah Kepada Dua Warga Kurang Mampu di Buleleng
Total ada 107 orang warga binaan yang diberikan remisi. Adapun besaran Remisi Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah yang diberikan palimg sedikit 15 hari hingga paling banyak 2 bulan. Untuk penerima remisi 15 hari ada sebanyak 20 orang, remisi 1 bulan sebanyak 61 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 24 orang dan remisi 2 bulan sebanyak 2 orang.
Kepala Lapas Kelas II B Karangasem, Renharet Ginting melalui pres rilianya mengungkapkan bahwa remisi merupakan hadiah kepada narapidana yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
Baca Juga : Dua Pasar di Karangasem Disatroni Maling
“Remisi menjadi sebuah indikator Narapidana telah mampu menaati peraturan di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujarnya.
Diketahui Remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Pemberian remisi kepada narapidana dan anak binaan tersebut merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan karena
telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan.
Baca Juga : Kasus Pencurian di Kantor Desa Marak, Perbekel Wajib Aktifkan Satuan Linmas
Disamping itu, pemberian remisi juga sebagai bentuk pemenuhan dan perlindungan terhadap hak- hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang harus dihormati sesuai dengan Pasal 10 Undang Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi.
Sebanyak 107 napi yang mendapat remis tersebut diantaranya adalah, napi narkotika 70 orang, napi kasus pembunuhan 4 orang, napi pencurian sebanyak 22 orang, napi penganiayaan 2 orang, napi kasus penggelapan 4 orang, napi penipuan 1 orang dan napi kasus perlindungan anak sebanyak 4 orang. (ger/bfn)