KARANGASEM, Balifactualnews.com–Badan Kehormatan (BK) DPRD Karangasem yang diketuai I Nyoman Musna Antara, bergerak cepat dalam menyikapi surat aduan kuasa hukum I Nyoman Tunjung terhadap Ketua Fraksi Golkar Ketut Badra.
Sehari setelah surat aduan itu diajukan ke sekretariat Dewan, Kamis (28/12/2023) , BK DPRD Karangasem langsung menggelar rapat. Rapat yang dihadiri Ketua DPRD I Wayan Suastika (selaku pihak yang juga menerima surat aduan), belum menukik pada pokok permasalahan. Namun lebih fokus pada pencermatan materi surat aduan yang diajukan Nyoman Gunung.
“Ya benar, tadi pagi kami rapat bersama anggota BK untuk menyikapi aduan dari warga. Surat aduan sudah diterima dan saat ini sedang kami cermati. Kami juga masih mencermati rekaman video yang dikirimkan pihak pengadu,” jelas Musna Antara.
Terhadap persoalan itu, politisi partai Golkar asal Dusun Menginyahan, Tianyar Kubu itu, berjanji segera memanggil Ketut Badra terkait aduan yang disampaikan kuasa hukum I Nyoman Gunung tersebut. “Bukan hanya Pak Badra, kami juga akan memanggil pihak pengadu. Ini kami lakukan agar persoalan bisa cepat diselesaikan dengan baik,” kata Musna.
Sekadar diketahui, Ketut Badra diadukan ke BK DPRD Karangasem, terkait intervensi yang dilakukan dalam pelaksanaan constatering (pencocokan) objek perkara atas putusan Mahkamah Agung yang dilakukan PN Amlapura di Desa Seraya Timur, hingga dua kali mengalami penundaan.
Putu Indra Perdana, selaku kuasa hukum Nyoman Gunung, mengatakan, perbuatan Badra hingga pelaksanaan constatering dua kali mengalami penundaan merupakan pelanggaran etik dengan cara melakukan intervensi terhadap penegakan hukum. Perbuatannya itu jelas sangat merugikan kliennya.
Ada tiga surat yang dilayangkan kuasa hukum Gunung ke DPRD Karangasem. Selain ditujukan ke Dewan Kehormatan, surat pengaduan dan perlindungan hukum itu juga disampaikan ke Ketua DPRD Karangasem dan Ketua Fraksi Golkar.
Surat pengaduan dan perlindungan hukum itu diajukan ke BK dan Ketua DPRD Karangasem, karena Badra mengaku sebagai pemilik tanah pada objek sengketa. Padahal terkait sengketa itu dia tidak sebagai pihak dalam perkara yang dimenangkan Gunung.
“Dia berulang kali menyebut dirinya sebagai anggota DPRD (ada videonya, Red). Ini juga yang melatari klien kami untuk mengadukannya ke Badan Kehormatan DPRD Karangasem,” jelas Putu Indra Perdana. (tio/bfn)