KARANGASEM, Balifactualnews.com—Sejak seminggu terakhir, Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karangasem diterpa isu miring seputar rekrutman Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bahkan isu yang disebar cukup menggelitik, yakni pemerintah setempat sengaja tidak melakukan rekrutmen PPPK karena terganjal masalah anggaran.
Isu tak sedap untuk menggoyang kepemimpinan Bupati Karangasem I Gede Dana itu, ternyata hoax. Faktanya pemerintah setempat secara serentak sudah melakukan pendataan pegawai Non ASN di seluruh instansi tingkat Pusat dan Daerah. Pendataan itu dilakukan sesuai surat Menteri PAN RB Nomor B/1917/M.SM.01.00/2022. Dan saat ini berkas pendataan tersebut sudah ada di pusat.
Kepala BKPSDM Karangasem, I Komang Agus Sukesana, mengakui, tahun ini pihaknya tiak mengajukan usulan untuk rekrutmen PPPK jabatan fungsional guru tahun 2022. Itu dilakukan karena sudah melalui pencermatan yang sangat matang dan sudah menjadi satu kesatuan penyusunan perencanaan kebutuhan tahun berikutnya.
“Nah untuk usulan rekrutmen PPPK harus dilakukan pencermatan yang matang. Biar tidak seperti kabupaten lainnya, karena terburu-buru mengusulkan rekrutmen PPPK dan tanpa dilakukan pencermatan yang matang, akhirnya usulan yang dilakukan itu ditolak oleh pemerintah pusat,” jelas Agus Sukesena, Minggu (9/10).
Agus Sukesana menambahkan, tanggal 2 Mei 2022 lalu, Pemkab Karangasem baru usai menyerahkan SK untuk formasi CPNS sebanyak 115 orang, formasi CPNS hasil kerjasama dengan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) sebanyak 2 orang, serta formasi PPPK jabatan fungsional Guru sebanyak 528 orang yang merupakan hasil rekrutmen tahun 2021.
“Hasil pendataan yang kami lakukan ditemukan sebanyak 4.385 orang tenaga non ASN di Karangasem dan 110 orang pegawai non ASN katagori K2, terhitung sampai Desember tahun 2021 lalu,” ungkapnya
Sementara terkait pendataan pegawai non ASN di seluruh instansi pemerintah Pusat dan Daerah, Agus Sukasena, menegaskan, bahwa pendataan itu bukan untuk mengangkat pegawai Non ASN menjadi ASN, tetapi bertujuan memetakan dan mengetahui jumlah tenaga Non ASN di instansi pemerintah seluruh Indonesia sebagai data dasar. Melalui wadah APKASI serta jejaring lainnya, Pemkab Karangasem memalui Bupati Gede Dana berupaya mencarikan jalan keluar terbaik bagi tenaga non ASN.
“Hasil pertemuan APKASI dihadiri Menteri PAN RB beberapa waktu, ada berberapa opsi yang diharapkan bisa menjadi dasar pengambilan kebijakan pemerintah pusat. Saat ini kami masih menunggu hasilnya,” jelas Sukesana.
Sambil menunggu kebijakan yang akan diambil pemerintah pusat, Agus Sukasena mengajak para tenaga Non ASN untuk mencermati ketentuan yang mengatur tentang pengadaan pegawai ASN berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi jangan dulu terburu-buru percaya dengan isu liar, jika masih kurang jelas kami (BPKSDM) selalu terbuka untuk memberikan informasi yang dibutuhkan,” harap Agus Sukasena. (asa/tio/bfn)
