Bule Rampas Truk dan Terobos Bandara, Adi Susanto : Berikan Efek Jera, Tegakkan Hukum Adil dan Merata

Bule Rampas Truk dan Terobos Bandara, Adi Susanto : Berikan Efek Jera, Tegakkan Hukum Adil dan Merata
I Nengah Yasa Adi Susanto,.S.H.,M.H, Ketua DPW PSI Bali

DENPASAR, Balifactualnews.com – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Bali, I Nengah Yasa Adi Susanto, S.H.,M.H yang akrab dipanggil Bro Adi mendorong proses hukum terhadap bule atas nama Damon Anthony Alexander Hills (50) yang tengah viral merampas truk bermuatan patung yang dikemudikan sopir lokal dan menerobos bandara I Gusti Ngurah rai beberapa waktu lalu.

Menurut Adi Susanto, hukum harus ditegakkan secara adil dan merata untuk semua orang, baik orang lokal dan bahkan orang asing sekalipun yang telah nyata nyata melakukan pelanggaran dan menggangu ketertiban umum.

Baca Juga : KPU Karangasem Angkat Punglor Sebagai Maskot Pilkada

“Menurut saya, turis asing yang sudah nyata melakukan pelanggaran hukum dan membuat keonaran harus dipidanakan. Jangan dikit dikit di deportasi. hukum itu harus disama ratakan, mau dia orang asing, mau dia orang lokal, harus equality before the law. Setiap orang sama di hadapan hukum. ,” tegasnya.

Politisi muda yang juga seorang advokat ini menilai, dengan menpidanakan bule tersebut, pihak kepolisian secara nyata melindungi masyarakat lokal tetapi juga menjaga nama baik Pulau Dewata di mata dunia.

Baca Juga : Gus Par-Guru Pandu Makin Mesra, Signal Paket GP Menguat

“Proses hukum  harus tetap berjalan, masyarakat kita berharap  keadilan ditegakkan dan memberikan efek jera bagi siapapun yang berniat melanggar hukum di Bali apalagi mereka adalah wisatawan asing, jangan baru orang asing diberikan keistimewaan dan hanya dideportasi, hal itu akan mimicu turis asing lainnya melakukan pelanggaran yang lebih parah,” imbuh Adi Susanto.

Adi Susanto yang saat ini disebut-sebut sebagai calon kuat maju di Pilawali Denpasar sebagai Calon Wakil Walikota Denpasar ini, dengan tegas mendorong pihak kepolisian segera menjerat Damon Anthony Alexander Hills dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Baca Juga : Berawal dari Menu Ayam Plongos, Bebenk Mampu Kembangkan Usaha Kuliner di Buleleng

Sebagai seorang praktisi hukum, Bro Adi Susanto mengkritik perlakuan yang berbeda terhadap warga Indonesia dan turis asing dalam kasus kriminal. Untuk turis asing yang berbuat kriminal harus menghadapi proses hukum yang sama. Khususnya warga asing agar tidak langsung dideportasi, pelaku harus menjalani hukuman pidana sesuai pasal yang dilanggar, kemudian baru  di deportasi. (ger/bfn)

Exit mobile version