BULELENG, Balifactualnews.com – Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dewan Pengupahan Kabupaten Buleleng telah menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) kepada tenaga kerja yang sebelumnya 2.716.206,49 menjadi 2.741.548,70 atau naik sebesar 0,93%. Hal ini ditetapkan setelah melakukan pengkajian terhadap indikator penetapan UMK dengan mempertimbangkan nilai inflasi sebesar 2.40% dan laju pertumbuhan ekonomi atau pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 3.11%.
“Kenaikan itu berdasarkan surat keputusan Gubernur Bali Nomor 979/03-M/HK/2023 tanggal 17 November 2023 Tentang Upah Minimum Provinsi Bali Tahun 2024 dan berdasarkan surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 Tentang Penyampaaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024,” ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, Komang Sumertajaya saat Rapat Dewan Pengupahan di Ruang Rapat Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, pada Kamis (23/11/2023).
Lebih lanjut, Kadis Sumertajaya menyampaikan pada kenaikan UMK ini sesuai arahan hasil rapat di Provinsi serta melalui data statistik dari BPS dengan melakukan survei dari tingkat daerah sampai Nasional yang dihitung rata-rata konsumsi rumah tangga di bagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja di Kabupaten Buleleng.
Kadis Sumertajaya menambahkan, kenaikan UMK akan berlaku pada Bulan Januari Tahun 2024 terhadap perusahan yang sedang dan besar. “Kita nanti akan cek apakah dia sudah menggunakan UMK atau belum,” ujarnya.
Sumertajaya mengungkapkan, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten sendiri tidak memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak menggunakan UMK melainkan akan dibina dan mendorong supaya menyesuaikan terhadap perkembangan perusahaan.
Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Buleleng dihadiri oleh Unsur APINDO, SPSI, Akademis, dan SKPD terkait di lingkup Pemkab Buleleng. (tya/bfn)