KARANGASEM, Balifactualnews.com – Polres Karangasem terus memburu pelaku narkoba dalam rangka memberantas peredaran barang haram narkoba di wilayah Karangasem. terakhir 5 pelaku berhasil dibekuk oleh Satuan Resnarkoba Polres Karangasem di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP I Nengah Sunia, S.H, pada periode Februari-Maret 2025.
Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P mengatakan, pengungkapan Narkoba dimulai pada pertengahan Februari di Kecamatan Abang, di mana tersangka berinisial DMSD alias D berhasil diamankan dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 0,48 gram.
“Kemudian pada awal Maret, tim Resnarkoba melakukan penangkapan di Kecamatan Bebandem, mengamankan dua tersangka IKPP alias MP dan IMAW alias A dengan 9 paket sabu dengan total berat 2,12 gram,” terang AKBP I Nengah Sadiarta, dalam press rilis pada Rabu(26/3/2025).
Tak berhenti sampai disana, masih pada pertengahan Maret ini, Satuan Resnarkoba Polres Karangasem, kembali berhasil membekuk tersangka YW alias Y dengan 5 paket sabu seberat 0,84 gram. Terakhir, pada akhir Maret, tim berhasil mengamankan seorang tersangka perantara berinisial Mfr alias F di Kecamatan Karangasem dengan 5 paket sabu seberat 0,69 gram.
Keseluruhan dalam operasi ini, pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 5 pelaku dengan total 21 paket sabu seberat bruto 4,13 gram dan berat netto 1,91 gram. Para tersangka terdiri dari empat orang pemakai dan satu orang perantara.
“Para tersangka ini akan diproses hukum dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang akan dihadapi para tersangka sangat berat, mulai dari pidana penjara 4-12 tahun untuk kepemilikan narkotika, hingga 5-20 tahun atau seumur hidup bagi pelaku yang terlibat dalam transaksi narkoba. Jadi Kami tidak akan pernah berhenti melakukan pemberantasan narkoba di wilayah Karangasem. Setiap jaringan, setiap pelaku akan kami buru dan kami tangkap,” tegas Kapolres Karangasem. (ger/bfn)













