Cegah Penyebaran COVID-19, Warga Kecamatan Selat Diimbau Tunda Pelaksanaan Upacara Bersifat Massal

I Wayan Saura Arsana, Sekretaris PHDI Kecamatan Selat, Karangasem, Bali. (foto: ist)

KARANGASEM Balifactualnews.com—Parisada Hindu Dharma Indonesia, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, mengeluarkan himbauan kepada para Bendesa Adat se-Kecamatan Selat untuk menunda pelaksanaan upacara yang bersifat massal di masing-masing desa pakraman. Himbauan tersebut berlaku   sampai dicabutnya status pandemi COVID-19.

Sekretaris PHDI Kecamatan Selat, I Wayan Suara Arsana, mengatakan, himbauan tersebut merupakan rujukan dari PHDI Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali  Nomor: 020/PHDI Bali/III/2020 dan Nomor : 04/SK/MDA-Prov Bali/III/2020 tertanggal 28 Maret 2020.

Himbauan  penundaan pelaksanaan upacara Panca Yadnya  yang dikeluarkan PHDI Kecamatan Selat, Minggu (29/3/20) tersebut, kata Suara Arsana, mencakup semua upacara Panca Yadnya yang bersifat ngewangun (direncanakan), seperti Karya Melaspas, Ngenteg Linggih, Ngaben Massal, Memukur, Meligiya, Rsi Yadnya, Padiksaan, dan ngewangun karya lainnya  berupa meajar-ajar dan nyegara gunung.

“Himbauan ini bertujuan untuk mempercepat langkah pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona. Upacara Panca Yadnya selain bersifat ngewangun (direncanakan) masih bisa dilaksanakan, tapi jumlah peserta terbatas,” pungkas Suara. (ger/son/bfn)

 

Exit mobile version