I Wayan Saura Arsana, Sekretaris PHDI Kecamatan Selat, Karangasem, Bali. (foto: ist)
KARANGASEM Balifactualnews.com—Parisada Hindu Dharma Indonesia, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, mengeluarkan himbauan kepada para Bendesa Adat se-Kecamatan Selat untuk menunda pelaksanaan upacara yang bersifat massal di masing-masing desa pakraman. Himbauan tersebut berlaku sampai dicabutnya status pandemi COVID-19.
Sekretaris PHDI Kecamatan Selat, I Wayan Suara Arsana, mengatakan, himbauan tersebut merupakan rujukan dari PHDI Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali Nomor: 020/PHDI Bali/III/2020 dan Nomor : 04/SK/MDA-Prov Bali/III/2020 tertanggal 28 Maret 2020.
Himbauan penundaan pelaksanaan upacara Panca Yadnya yang dikeluarkan PHDI Kecamatan Selat, Minggu (29/3/20) tersebut, kata Suara Arsana, mencakup semua upacara Panca Yadnya yang bersifat ngewangun (direncanakan), seperti Karya Melaspas, Ngenteg Linggih, Ngaben Massal, Memukur, Meligiya, Rsi Yadnya, Padiksaan, dan ngewangun karya lainnya berupa meajar-ajar dan nyegara gunung.
“Himbauan ini bertujuan untuk mempercepat langkah pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona. Upacara Panca Yadnya selain bersifat ngewangun (direncanakan) masih bisa dilaksanakan, tapi jumlah peserta terbatas,” pungkas Suara. (ger/son/bfn)