Curi Ratusan Gram Perhiasan Emas Dua Bersaudara Diringkus

curi-ratusan-gram-perhiasan-emas-dua-bersaudara-diringkus
Polsek Rendang merilis pengungkapan kasus pencurian perhiasan emas yang terjadi di beberapa TKP wilayah Kecamatan Rendang sejak bulan November 2024 hingga bulan Januari 2024, Selasa (25/2/2025)

KARANGASEM, Balifactualnews.com – Polsek Rendang berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas yang terjadi sejak November 2024 hingga bulan Januari 2025.
Pelaku tak lain dua saudara kandung, masing-masing berinisial I Kadek AHP (20 dan Ketut ES (16) asal Rendang. Keduanya diringkus, Senin (24/2) karena terbukti terlibat dalam kasus pencurian perhiasan emas tersebut.

Kapolsek Rendang, Kompol I Made Suadnyana, dikonfirmasi, Selasa (25/2) membenarkan pengungkapan kasus pencurian tersebut. Dia mengatakan, pelaku berhasil diungkap, setelah I Kadek AHP (20) ditangkap lebih awal. . Setelah dilakukan pengembangan akhirnya menjurus kepada pelaku lainnya, yaitu I Ketut ES (16) yang merupakan adik kandung dari kadek AHP.

“Awalnya tersangka mengaku hanya beraksi di satu TKP, tapi setelah kita kembangkan akhirnya pelaku mengaku sudah beraksi di 4 TKP, bersama satu orang rekan yang merupakan adik kandungnya,” ungkap Kompol Suadnyana.

Dari keempat TKP pencurian yang tersebar di wilayah Kecamatan Rendang tersebut, kedua pelaku berhasil menggasak uang tunai hingga perhiasan emas dengan total sekitar 140 gram emas. Emas hasil curian tersebut kemudian dijual di wilayah Klungkung. Akibat ulah kedua pelaku ini, estimasi kerugian para korban secara keseluruhan mencapai Rp 200 juta lebih.

“Uang hasil curian tersebut digunakan untuk kebutuhan mereka berdua untuk makan dan senang – senang,” imbuh Suadnyana.

Selama menjalankan aksinya, modus kedua tersangka ini masuk ke dalam rumah target ya dengan cara mencongkel hingga mengincar rumah sepi dengan pintu yang tidak dikunci, serta masuk melalui jendela rumah. “Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang Pencurian,” jerlas Suadnyana. (tio/bfn)

Exit mobile version