Dampak Penundaan BKK, Pelaku Usaha di Karangasem Meradang, Dewan Sarankan Eksekutif Pinjam Dana ke Bank BPD

dampak-penundaan-bkk-pelaku-usaha-di-karangasem-meradang
Rapat Kerja Komisi II DPRD Karangasem dengan Dinas PUPR dan BPKAD menyikapi proyek BKK Provinsi yang belum terbayarkan ke pelaku usaha, Selasa (14/11).

KARANGASEM, Balifactualnews.com – Pelaku usaha yang menggarap sejumlah proyek di Karangasem yang bersumber dari dana bantuan keuangan khusus (BKK) provinsi Bali, meradang. Rekanan semakin kebingungan, karena pembayaran 30 persen dari proyek yang sudah dikerjakan sampai saat ini belum terbayarkan.
Telisik kali telisik, ngadatnya pembayaran tersebut merupakan buntut dari pencairan dana BKK Provinsi Bali ke Kabupaten Karangasem sebesar Rp35 miliar.

Menyikapi kondisi itu, DPRD Karangasem melalui Komisi II menggelar rapat kerja dengan Dinas PUPR Perkim dan BPKAD, setempat, Selasa (14/11). Rapat kerja yang dipimpin langsung Ketua Komisi II, I Komang Sartika, bertujuan untuk mencari solusi pembayaran proyek BKK yang sudah dikerjakan pelaku usaha di wilayahnya.

Dalam rapat, Komisi II menyarankan agar Pemkab Karangasem mencari pinjaman ke Bank BPD Bali untuk menutupi dana sejumlah proyek pembangunan yang terdampak BKK Provinsi Bali itu.

“Penundaan pencairan dana BKK Provinsi Bali berimbas pada pembayaran pekerjaan kepada kontraktor (pelaku usaha), menyikapi kondisi ini kami sarankan Bupati selaku pimpinan wilayah berkoordinasi dengan Bank BPD Bali, jika itu dibenarkan atau ada regulasinya meminta BPD Bali bisa menyalurkan kredit untuk pembayaran sisa kontrak BKK,”harap Sartika.

Mewakili teman-temannya di Komisi II, Sartika juga meminta, agar Dinas PUPR Karangasem untuk segera mengecek jumlah proyek fisik menggunakan dana BKK yang belum bisa terealisasi 100 persen agar bisa segera ditindaklanjuti.

Di hadapan anggota Komisi II, Kepala Dinas PUPR Karangasem, Wedasmara, mengatakan, sejumlah proyek BKK Provinsi Bali terancam dihentikan akibat adanya penundaan pencairan dana BKK Provinsi Bali sekitar Rp. 35 Miliar. Beberapa proyek fisik yang terancam, yakni pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) dan wantilan di Jalan Veteran (Jalur 11) kelurahan Padangkerta, serta proyek pembangunan krematorium di Kecamatan Abang.

“Kami sudah sempat berkoordinasi dengan beberapa kontraktor yang mengerjakan, kebanyakan mereka mengaku sudah mulai kesulitan pendanaan untuk melanjutkan proyek tersebut. Sampai saat ini rata – rata proyek MPP dan yang lainnya sudah berjalan 30 persen dan mereka belum mendapatkan DP atau pembayaran apapun,” kata Wedasmara.

Sementara itu, Kepala BPKAD Karangasem, I Wayan Ardika, mengatakan, pihaknya telah memikirkan sejumlah opsi untuk menalangi dampak penundaan BKK Provinsi tersebut. Satu diantaranya dengan menggunakan kas daerah.

“Ada opsi untuk menggunakan kas daerah, tapi kami masih mencari dasar hukum penggunaan kas daerah untuk menutupi pembiayaan proyek akibat penundaan BKK ini,” ucap Ardika.

Ardika juga mengapresiasi saran Komisi II terkait meminjam dana ke Bank BPD Bali, hanya saja pihaknya masih ragu terhadap status pinjaman tersebut apakah atas nama kontraktor apa Pemkab Karangasem.

“Kalau pemerintah yang minjem tentu ada bungaya, tapi pastinya bunga yang kecil. Kami rasa opsi itu sangat memungkinkan,” kata Ardika, seraya menambahkan, bahwa ada rencana BKK Provinsi Bali tersebut akan dibayarkan pada tahun 2024, hanya saja sejauh ini pihaknya belum menerima surat secara resmi terkait kepastian pencairan dana tersebut. (tio/bfn)

 

 

Exit mobile version