Dana Dipa Luncurkan Program Atma Kerthi, Urus Akta Tepat Waktu Dapat Bonus 1 Juta


KARANGASEM, Balifactualnews.com – Salah satu program unggulan Pemerintah Kabupaten Karangasem yang digagas langsung Bupati I Gede Dana yakni program Atma Kerthi, sebagai implementasi visi dan misi pembangunan Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Pakerthi Nadi, dilaunching pada Senin (21/3/2022) bertempat di Wantilan Kantor Bupati Karangasem.

Dalam acara peluncuran secara resmi program Atma Kerthi tersebut, Bupati Karangasem I Gede Dana ybersama Wabup Artha Dipa didampingi Sekda I Ketut Sedana Merta menyampaikan, program tersebut merupakan satu dari enam inovasi dalam  upaya mendekatkan, mempercepat dan mempermudah layanan pemerintah dalam hal ini Dinas Kependudukan dan catatan Sipil (Disdukcapil Karangasem) sekaligus pemberian reward terhadap maasyarakat yang secara aktif melapor dan mengurus segera akta kematian saudara atau keluarga mereka yang meninggal dunia.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Gede Dana secara rinci memaparkan pola kerja Atma Kerthi tersebut, dikatakannya layanan administrasi kependudukan merupakan program nasional dalam bentuk pemenuhan kewajiban negara bagi masyarakat sebagai wujud kehadiran negara dalam menjamin kemudahan. Dimana sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 dalam pasal 44 disebutkan tentang pelaporan kematian yang wajib dilaporkan kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal kematian.

Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Karangasem, menurutnya sangat diperlukan partisipasi masyarakat dalam melaporkan peristiwa penting kependudukan yang dialami khususnya pelaporan kematian masyarakat yang sudah masuk database kependudukan, sehingga muncul Program Inovasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Atma Kerthi.

“Ini sebagai bentuk penghargaan kami selaku Pemerintah Karangasem kepada masyarakat yang telah melaksanakan tertib administrasi dengan mengurus Akta Kematian keluarganya dengan memberikan penghargaan berupa uang sebesar Rp. 1.000.000, dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan sesuai Perbup Nomor 58 tahun 2021,” terang Bupati Gede Dana.

Selanjutnya dijelaskannya, dalam proses mengurus dokumen kematian itu, yang pertama harus segera mengurus Akta Kematian dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak kematian keluarganya dengan melengkapi sejumlah persyaratan diantaranya Surat Kematian dari Kedesaan/Rumah Sakit, KTP yang meninggal, KTP saksi 2 orang, KTP pelapor, KK yang meninggal dan Mengisi Formulir.

“Nanti apabila Kutipan Akta Kematian sudah terbit dipersilahkan kepada Ahli Waris untuk mengurus Penghargaan Atas Pengurusan Pencatatan Kematian ke Disdukcapil Kabupaten Karangasem, dan setelah dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen Ahli waris akan menandatangani kwitansi. Kurang lebih 5 hari kerja setelah penandatangan kwitansi, uang penghargaan akan ditransfer ke nomor rekening Bank milik Ahli waris,” jelasnya.

Bupati kembali menjelaskan, terkait pelaksanaan program inovatif ini, sudah dipersiapkan dari tahun sebelumnya mulai dari pembahasan dan penyusunan Peraturan Bupati Nomor 58 tahun 2021 hingga ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 28 Desember 2021 lalu, sedangkaan sosialisasinya telah dilaskanakan dengan melibatkan Perbekel/lurah se-Kabupaten Karangasem.

Program ini diluncurkan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan di wilayah Kabupaten Karangasem sehingga sangat diperlukan partisipasi masyarakat dalam melaporkan peristiwa penting kependudukan yang dialami khususnya pelaporan kematian masyarakat. Cakupan kepemilikan Akta Kematian di Kabupaten Karangasem diakuinya masih rendah dan hal ini disebabkan oleh kurangnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan kematian keluarganya. Inilah juga yang menyebabkan kurang validnya data kependudukan di Kabupaten Karangasem.

“Dengan adanya Program Layanan Atma Kerthi ini akan membantu masyarakat dan memberikan motivasi untuk mengurus Dokumen Administrasi Kependudukan berupa Akta Kematian sehingga dengan semakin tertibnya masyarakat akan secara otomatis berdampak terhadap keabsahan database kependudukan di Kabupaten Karangasem,” imbuhnya seraya menambahkan untuk anggaran program inovatif Atma Kerthi berupa Penghargaan berbentuk dana, pihaknya mengalokasikannya di Anggaran Induk APBD tahun 2022.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Karanagsem, I Made Kusuma Negara mengatakan, sejak diluncurkannya program ini, sejauh ini yang telah mengajukan permohonan sudah sebanyak 202 pemohon. Dari jumlah pemohon tersebut sampai hari ini yang sudah masuk ke rekening masing-masing ahli waris adalah sebesar Rp. 113.000.000.

“Program yang digagas oleh bapak Bupati ini benar-benar sangat besar manfaatnya, selain membantu mereka yang ditinggalkan salah satu keluarganya, juga sangat berdampak terhadap keakuratan data bsae terkait kependudukan,” terangnya. (ger/bfn)

Exit mobile version