DENPASAR, Balifactualnews.com – Perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Kelungah, Desa Wismakerta, Kecamatan Sidemen, Karangasem, memasuki babak perlawanan hukum. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Luh Suantini, S.H. M.H, penasihat hukum terdakwa I Wayan Darsa mempersoalkan kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengadili perkara tersebut. Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan kesiapan membuktikan dakwaan dengan 184 barang bukti, termasuk dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,69 miliar.
Perlawanan atau eksepsi tersebut disampaikan penasihat hukum terdakwa, I Gede Trawi, S.H., M.Si., dalam sidang perkara Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2026/PN Dps di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (5/11).
Dalam nota perlawanan, tim penasihat hukum menilai LPD Desa Adat Kelungah merupakan lembaga keuangan milik desa adat yang tidak menerima penyertaan modal negara maupun daerah dan tidak berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Atas dasar itu, mereka mempertanyakan dasar penerapan unsur kerugian keuangan negara sekaligus kewenangan pengadilan Tipikor memeriksa perkara tersebut.
“Kami berpandangan LPD Desa Adat Kelungah merupakan lembaga keuangan milik desa adat, bukan lembaga yang memperoleh penyertaan modal negara atau daerah. Karena itu, dasar kewenangan Pengadilan Tipikor dan unsur kerugian keuangan negara dalam perkara ini harus diuji,” tegas Trawi.
Melalui eksepsi tersebut, penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, menghentikan pemeriksaan perkara, serta memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan.
Menanggapi perlawanan itu, Kasi Pidsus Kejari Karangasem, I Gede Hady S., selaku koordinator tim JPU, menyatakan penuntut umum siap mempertahankan dakwaan dan membuktikan seluruh uraian perkara melalui persidangan.
“Penuntut Umum siap membuktikan dakwaan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum. Kami memohon kesempatan kepada majelis hakim untuk menguji dan membuktikan seluruh uraian dakwaan melalui proses persidangan,” tegas Hady.
Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan sejumlah dugaan penyimpangan yang terjadi selama Darsa menjabat sebagai Kepala atau Pamucuk LPD Kelungah periode 2016–2024. Di antaranya pemberian kredit kepada pihak yang bukan krama tanpa dasar kerja sama, pencairan kredit yang melampaui batas maksimum pemberian kredit (BMPK), serta penyaluran kredit dengan dokumen persyaratan tidak lengkap.
Jaksa juga mengungkap dugaan penyimpangan penempatan dana LPD dalam bentuk deposito di LPD lain dan tabungan pada Koperasi Astiti Dharma. Dalam perkara ini, Darsa disebut merangkap jabatan sebagai Pamucuk LPD Kelungah sekaligus Ketua Koperasi Astiti Dharma.
Atas perbuatan yang didakwakan tersebut, Darsa dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk membuktikan dakwaan, JPU telah menyiapkan 184 barang bukti berupa dokumen kredit, uang, buku rekening tabungan, bilyet deposito, serta dokumen pendukung lainnya. Sejumlah saksi juga akan dihadirkan, mulai dari pengurus LPD, nasabah, hingga para peminjam. JPU turut menyiapkan keterangan ahli auditor kerugian keuangan negara, ahli keuangan negara, dan ahli LPD.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas nota perlawanan penasihat hukum pada Selasa (10/11). (tio/bfn)
