Dewan Karangasem Respon Cepat, Sahkan KUPA-PPAS 2025 Menjadi Perda

dewan-karangasem-respon-cepat-sahkan-kupa-ppas-2025-menjadi-perda
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karangasem memberikan persetujuan terhadap Rancangan KUPA dan Rancangan PPAS Semesta Berencana tahun 2025 untuk disahkan menjadi perda dalam rapat paripurna Dewan, Jumat (25/7) malam.

Foto: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karangasem memberikan persetujuan terhadap Rancangan KUPA dan Rancangan PPAS Semesta Berencana tahun 2025 untuk disahkan menjadi perda dalam rapat paripurna Dewan, Jumat (25/7) malam.

Respon Cepat, Dewan Karangasem Sahkan KUPA-PPAS 2025

KARANGASEM, Balifactualnews.com – Rapat Paripurna DPRD Karangasem yang dipimpin Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika pada Jumat (25/7) malam, menandai momen penting dengan pengesahan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Rancangan Perubahan Plafon Anggaran Semesta Berencana (PPAS tahun anggaran 2025.
Pengesahan ini membuka jalan bagi kedua rancangan tersebut untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang akan menjadi landasan penting dalam pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Karangasem.

Dewan Karangasem, melalui Badan Anggaran, menunjukkan respons cepat dan tanggap dengan melakukan pembahasan mendetail dan intensif terhadap kedua rancangan perda tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kedua rancangan tersebut dapat segera disahkan dan menjadi landasan bagi pelaksanaan pembangunan daerah yang efektif dan efisien.

Rapat Paripurna DPRD Karangasem yang membahas pengesahan Rancangan KUPA-PPAS Semesta Berencana menjadi momen penting bagi pembangunan daerah. Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, beserta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh anggota legislatif, turut serta dalam rapat tersebut, menunjukkan komitmen dan keseriusan dalam menyusun kebijakan yang tepat untuk kemajuan Kabupaten Karangasem. Kehadiran mereka menegaskan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mengambil keputusan strategis bagi daerah.

Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) yang disampaikan oleh I Made Rupita, terungkap bahwa penyusunan KUPA dan PPAS Semesta Berencana tahun 2025 merupakan hasil kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Kesepakatan ini menjadi landasan penting dalam penyusunan rancangan Perubahan APBD Tahun 2025, mencerminkan sinergi dan kerja sama yang kuat antara kedua pihak untuk mencapai tujuan pembangunan daerah yang lebih baik.

“Dalam proses penyusunan KUPA dan Perubahan PPAS, kami sangat menyadari betapa pentingnya kebijakan ini bagi kemajuan daerah. Oleh karena itu, kami melakukan pembahasan yang mendalam dan serius, serta mengumpulkan berbagai masukan dan saran dari anggota Badan Anggaran, untuk menciptakan kebijakan yang efektif dan tepat sasaran bagi masyarakat Karangasem,”kata Ruspita yang juga selaku Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu.

Dalam paparannya, hasil Rapat Kerja Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah menunjukkan bahwa Rancangan KUPA dan Perubahan PPAS tahun anggaran 2025 memiliki proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 491,36 miliar. Selain itu, terdapat juga proyeksi Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 1,15 triliun dan Pendapatan Transfer Antar Daerah dari Pemerintah Provinsi sebesar Rp 132,54 miliar, yang menjadi komponen penting dalam pembiayaan pembangunan daerah.

“Dalam rancangan KUPA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025, kami juga melihat adanya peningkatan signifikan pada pendapatan lain-lain yang sah dari Rp 1,97 miliar menjadi Rp 12,46 miliar, dengan kenaikan sebesar Rp 10,48 miliar. Ini menunjukkan adanya potensi pendapatan yang dapat dioptimalkan untuk mendukung pembangunan daerah,” kata Ruspita.

Sementara itu, proyeksi pendapatan dan belanja dalam rancangan KUPA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025, Banggar menilai Pemerintah daerah mengalami defisit anggaran sebesar Rp 142,08 miliar. Namun, defisit ini diantisipasi dengan pembiayaan netto yang juga sebesar Rp 142,08 miliar, sehingga diharapkan dapat menutup kesenjangan anggaran. Sementara itu, Saldo Anggaran Lebih (SILPA) diproyeksikan sebesar Rp 0, menandakan pengelolaan anggaran yang efektif dan efisien.

Dalam pengelolaan anggaran nanti, Dewan memberikan ruang kepada eksekutif untuk lebih fleksibilitas melakukan penyesuaian pada rincian target pendapatan pajak dan alokasi belanja daerah. Hal ini memungkinkan penyesuaian anggaran sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah, termasuk penambahan anggaran untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan pergeseran anggaran antar perangkat daerah, program, kegiatan, serta jenis belanja lainnya.

“Kami berharap hasil pembahasan antara Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah ini nantinya bisa menjadi landasan penting dalam penyusunan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, sehingga dapat mengakomodasi kebutuhan dan aspirasi masyarakat Karangasem secara lebih baik,” tambah Made Rupita.

Sementara itu dalam pidatonya terkait kesepakatan pengesahan rancangan KUPA dan PPAS Semesta Berencana Tahun Anggaran 2025 tersebut, Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata,menekankan, bahwa KUPA dan PPAS memiliki peran krusial dalam memastikan setiap anggaran yang dialokasikan dapat memberikan manfaat langsung dan signifikan bagi masyarakat.

“Melalui KUPA dan PPAS Semesta Berencana ini, kami berkomitmen untuk mengoptimalkan setiap anggaran demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan, sehingga kesejahteraan masyarakat Karangasem dapat terus meningkat,” ujar I Gusti Putu Parwata. (tio/bfn)

Exit mobile version