KARANGASEM, Balifactualnews.com–Kasus penganiayaan melibatkan seorang WNA asal Australia (Aussie) bernama Grame Gevin Leigh dengan warga lokal bernanama I Ketut Suwirta, terjadi di Banjar Pengalon, Desa Antiga Kelod, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem. Kendati kasus itu masuk delik pidana murni, namun pihak Polsek Manggis yang menangani kasus itu masih memasukan laporan korban tersebut sebagai aduan masyarakat (Dumas).
Kapolsek Manggis, Kompol Agung Budiarto, melalui Kasi Humas Polres Karangasem IPTU I Gede Sukadana, dikonfirmasi, Minggu (31/3/2024) membenarkan laporan kasus penganiayaan pada Sabtu (30/3/2024) malam itu. Kendati demikian kasus penganiayaan tersebut masih bersifat aduan masyarakat.
“Ya kasusnya masih dumas dan sedang didalami, karena kedua pihak saling lapor,” kata Iptu Sukadana
Kasus penganiayaan itu berawal dari Ketut Suwirta menghidupkan musik dengan volume keras di garasi rumahnya. Sedangkan bule Australia tersebut tidur di lantai dua rumahnya, yang sudah tinggal disana sejak bulan Februari lalu.
“Mendengar suara musik yang terlalu keras tersebut, Gevin kemudian turun dan bertemu dengan Suwirta. Saat itulah terjadi cekcok mulut, dan terjadi saling pukul,” kata Sukadana.
Pernyataan pihak kepolisian itu berbeda dari fakta yang terekam dalam CCTV yang ada di rumah tersebut. Dalam rekaman CCTV terlihat dengan jelas Gevin yang turun dari tangga lantai dua langsung memukul Suwirta hingga terhempas ke lantai.
Bukan hanya itu, berhasil memukul Suwirta hingga tumbang dan mengalami luka lebam pada wajahnya, Gevin lantas melempar HP Suwirta. Adegan brutal itu sempat dilerai istri Gevin dan meminta bantuan dengan penghuni yang ada di garasi mobil untuk ikut melerai keributan itu.
Tak terima, malam itu juga Suwirta langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manggis. Sementara Gevin dan istrinya, malam itu juga langsung pergi menuju ke Denpasar. Berdasarkan informasi Gevin juga melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bali.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan, kita juga akan melakukan visum terhadap pelapor dan juga klarifikasi secara lebih detail,” pungkas Sukadana. (ger/bfn)