Utama  

Ditahan, Sudikerta Masih Bisa Dipilih

banner 120x600

________________________________________________________________________________

DENPASAR—Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta ditahan di Rutan Mapolda Bali atas kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kendati dalam status sebagai tahanan pria asal Pecatu, Kuta Selatan, Badung, belum tercoret sebagai calon tetap DPR RI di Daftar Calon Tetap (DCT) dan surat suara.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Bali, I Dewa Gede Agung Lidartawan, kepada balifactualnews, Rabu (10/4/2019) di Denpasar, mengatakan, Sudikerta masih bisa dipilih dalam hari H pencoblosan nanti. Pasalnya kasus yang tengah dihadapinya itu masih belum ada putusan yang bersifat inkrah.

“Dia (Sudikerta) masih sah menjadi calon anggota DPR RI.Tergantung dari keputusan pengadilan yang inkrah nantinya. Dalam kasus ini kita selalu menganut asas praduga tak bersalah,” jelasnya.

Lidartawan menegaskan, pihaknya (penyelenggara Pemilu Red) tidak bisa mencoret nama Sudikerta berdasarkan lama tidaknya proses perjalanan kasusnya. Karena, bagi penyelenggara Pemilu, syarat pencoretan atau tidak adalah keputusan inkrah.

“Seandainya, proses perjalanan kasusnya lama. Jika memang harus dilantik Ya, tetap harus dilantik, karena belum ada putusan yang inkrah. Juga jika putusan inkrah tersebut nantinya membebaskan, bahkan pada saat ada keputusan pidanapun. Maka harus mengikuti aturan,” ujarnya.

Seperti diberitakan, suami Ida Ayu Ketut Sri Sumiatini ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan tanah Rp 149 milyar akhir tahun lalu. Selain itu, Sudikerta juga dijerat pasal pencucian uang.

Sudikerta yang dikenal sebagai “juragan tanah” ditangkap Kamis (4/4/2019) siang di Gate 3 Penerbangan Domestik Bandara Ngurah Rai. Sudikerta diketahui berencana terbang ke Jakarta. Usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Bali, Sudikerta langsung ditahan. (ibu/tio)