DPMPTSP Klungkung Temukan Jivva Beach Club Lepang Jual Minuman Beralkohol Impor Tak Berijin

dpmptsp-klungkung-temukan-jivva-beach-club-lepang-jual-minuman-beralkohol-impor-tak-berijin
Managemen Wyntam Taman Sari Resort Beach Club Hotel saat ditemui Kadis Penanaman modal pelayanan satu pintu terpadu Made Suardikajaya, Selasa(11/3)
SEMARAPURA, Balifactualnews.com – Sebuah sarana wisata, Jivva Beach Club yang berlokasi Jalan Subak Lepang No 16, Takmung, Banjarangkan, diduga beroperasi tanpa izin. Jivva Beach Club yang berada dalam satu kawasan dengan Hotel Wyndham Tamansari Jivva Resort Bali ini, juga pernah berurusan dengan pihak kepolisian.
Ternyata Jivva Beach Club belum mengantongi izin cukai atau Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). NPPBKC merupakan izin menjalankan kegiatan usaha bagi pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.
Merujuk Undang-Undang Nomor  39 Tahun 2007 tentang Cukai, jenis barang yang dikenakan cukai diantaranya etil alkohol (EA), minuman mengandung etil alkohol (MMEA), hasil tembakau (HT).Selama ini Jivva Beach Club diduga menjual minuman mengandung etil alkohol (Mitol).
Sedangkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2018, salah satu kreteria pelaku usaha yang wajib memiliki nomor NPPBKC adalah pengusaha di bidang minuman mengandung etil alkohol didalamnya termasuk pengusaha tempat penjualan eceran.
Berdasarkan info yang berhasil dihimpun , Beach Club yang berdiri sejak tahun 2018 ini, beroperasi tanpa ijin menjual minuman beralkohol sejak 3 tahun yang lalu,sejak ijinnya kedaluarsa.
Sesuai data dari Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu Terpadu Klungkung Drs Made Suardika Jaya  Selasa( 11/3/2025) menyatakan  bahwa ada temuan Jiva Beach Club Lepang telah menjual minuman alkohol import tanpa ijin beacukai.
Sudiarkajaya juga menyatakan, pihak pengelola membuat surat pernyataan siap mengurus NPPBKC setelah SKPL-B dan SKPL-C terbit. Ia menambahkan,jangan sampai ada pelaku usaha ikut-ikutan tidak memiliki kelengkapan izin yang memang harus dibutuhkan.
Anehnya kondisi ini (tanpa NPPBKC) berlangsung sejak tiga tahun. Dari penjelasan pihak pengelola Jivva Beach Club, awalnya sudah mengantongi NPPBKC namun masa berlakunya sudah habis sejak Mei 2022.
“Karena indikasi tersebut pihak manajemen Jivva Beach Club Lepang dipanggil pihak Bea Cukai untuk segera mengurus ijin penjualan mikol,” ungkap Suardika jaya.
Dari pantauan langsung pertemuan dinas terkait dengan managemen Jivva Beach Club ini, diketahui pelanggaran penjualan minuman beralkohol impor tanpa ijin tersebut sudah berlangsung selama 3 tahun terhitung sejak Mei 2022 lalu karena ijinnya sudah kedaluarsa.
Sementara itu pihak GM Management Jivva Beach Club,  Fransiska Handoko dalam keterangannya  saat itu menyatakan sekarang ini pihaknya  sedang mengurus ijin dari pihak bea cukai.
 “Sebenarnya kita sudah mengurus ijin sejak setahun yang lalu tapi pengurusan dokumen tersebut masih terkendala waktu karena harus bolak balik Jakarta Bali,”ungkapnya.
Diakuinya sambil mengurus ijin penjualan minuman beralkohol (mikol) ini pihak Jivva Beach Club tetap menjualnya. (roni/bfn)