KARANGASEM, Balifactualnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karangasem resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (4/7/2025).
Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir dan secara bulat menyetujui laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, dengan beberapa catatan dan rekomendasi strategis untuk penyempurnaan tata kelola anggaran ke depan.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika, turut dihadiri oleh Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, para anggota dewan, serta pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem.
“DPRD menyetujui dan menetapkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Perda,” tegas Ketua DPRD, I Wayan Suastika dalam rapat tersebut.
Dalam pandangan akhirnya, Fraksi Nasdem yang diwakili oleh I Nengah Rinten membacakan saran dan masukan dari seluruh fraksi. Salah satu perhatian utama datang dari Fraksi Golkar, yang memberikan apresiasi atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2024.
“Kami dari Fraksi Golkar mengapresiasi capaian opini WTP dari BPK RI. Ini mencerminkan pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan,” ujar Rinten.
Namun demikian, Fraksi Golkar juga menekankan pentingnya menjaga konsistensi kinerja keuangan agar tidak hanya menjadi capaian formal, tetapi juga mencerminkan keberlanjutan tata kelola yang baik. Fraksi ini juga mengingatkan pentingnya tetap berpegang pada peraturan perundang-undangan dalam setiap aspek pengelolaan anggaran.
Adapun laporan yang disetujui mencantumkan bahwa realisasi pendapatan APBD tahun 2024 mencapai Rp1.840.886.441.359,72, sedangkan realisasi belanja sebesar Rp1.881.895.709.920,04, sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp41.009.268.560,32. Namun, dengan realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp188.595.737.290,03 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp1.500.000.000,00, diperoleh pembiayaan netto sebesar Rp187.095.737.290,03, dan menghasilkan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) sebesar Rp146.086.468.729,71.
Dalam sambutannya, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh unsur DPRD dalam proses pembahasan Ranperda tersebut.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Karangasem, saya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang telah bekerja keras hingga Ranperda ini disetujui menjadi Perda,” ujar Bupati.
Ia juga menyatakan bahwa seluruh masukan dan saran dari fraksi-fraksi telah direspons secara maksimal dalam berbagai forum pembahasan, yang mencerminkan proses demokrasi dan semangat gotong royong dalam tata kelola pemerintahan. Selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Bali sebelumnya disahkan menjadi Perda. (ger/bfn)













