Dua Pelaku Narkoba Ditangkap, 5 Gram BB Shabu Diamankan

kantongi-5-gram-shabu-pria-bungaya-ditangkap
Foto ilustrasi, BFN

KARANGASEM, Balifactualnews.com—Satuan  Reserse Narkoba Polres Karangasem menangkap dua pelaku Narkotika   di dua lokasi dan waktu  yang berbeda.

Informasi yang dihimpun, Rabu (17/5/2023) menyebutkan, kedua pelaku itu masing-masing berinisial IPS alias Bulak (28) asal Yeh Malet, Desa Antiga Kelod, Kecamatan Manggis dan  IKB alias Jebig (47) asal Tigaron Kangin, Desa Sukadana, Kecamatan Kubu.

Bulak yang  sebagai karyawan swasta itu, dibekuk Tim Opsnal Narkoba saat melakukan penyalahgunaan Narkotika di dalam kamar rumah milik IWGA salah seorang warga asal Dusun Pakel, Desa Gegelang,  Rabu (10/5/2023) sekitar pukul 05.00 Wita.  

Penangkapan Bulak dipimpin langsung Kasat Narkoba Kasat Narkoba AKP Ketut Wiwin Wirahadi.  Selain mengamankan pelaku, Tim Opsnal juga menyita barang bukti  berupa satu buah pipa kaca bekas pakai  di dalamnya terdapat Narkotika jenis shabu yang diakui milik pelaku yang  sudah sempat dikonsumsi.

Tak cukup sampai disana. Hasil penggeledahan Tim Opsnal juga menemukan barang bukti lainnya berupa  satu buah kotak handphone  warna hitam  didalamnya berisi  plastic klip bening bekas pakai,  satu buah botol kaca modifikasi  yang digunakan sebagai alat isap shabu (bong).

Sementara itu tiga hari pasca penangkapan Bulak, Sabtu (13/5/2023)  sekitar pukul 12.30 Wita, Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Karangasem   berhasil mengamankan  IKB alias Jebing (47), asal Banjar Tigaron Kangin, Desa Sukadana, Kecamatan Kubu.

Penangkapan Jebig, berawal dari informasi masyarakat  terkait maraknya peredaran Narkotika di seputaran Desa Sukadana. Informasi masyarakat itu dilanjutkan dengan memperdalam penyelidikan. Penyelidikan berjalan mulus dan Jebig berhasil ditangkap saat sedang berada disebuah rumah di wilayah Desa Sukadana.  

Saat dilakukan penggeledahan  dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan Kadus Tigaron, Made Widiantara, Tim Opsnal berhasil  menemukan  barang bukti  Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 5,18 gram  atau berat bersih 5 gram. Barang terlarang itu disimpan Jabig di dalam bungkus rokok.Tim Opsnal juga mengamankan satu buah bong dan pipet,  satu bendel plastik klip bening,  dan satu unit sepeda motor.

Kasat Narkoba Polres Karangasem AKP Wiwin Wirahadi, dikonfirmasi Kamis (17/5/2023) sore tadi, membenarkan penangkapan dua pelaku narkoba itu. “Sabar dulu ya, kita masih operasi nih,” ucapnya singkat. (tio/bfn)

 

Exit mobile version