Utama  

Dugaan Korupsi Masker di Karangasem, Berpotensi Munculkan Tersangka Baru

Yesi dan Sugiantara, dua rekanan  yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan masker Dinas Sosial Karangasem.

KARANGASEM, Balifactualnews.com—Pasca dua rekanan  sudah ditetapkan sebagai tersangka. Perkara dugaan korupsi pengadaan masker skuba Dinas Sosial Karangasem, berpotensi akan memunculkan tersangka baru lagi.

Kasipidsus Kejari Karangasem, Matheos Matulessi SH, melalui Kasi Intel, I Dewa Gede Semara Putra, mengatakan, potensi tersangka baru dalam perkara yang tengah ditanganinya itu sangat terbuka, menyusul dua rekanan pengadaan masker skuba Dinas Sosial, yakni Ni Nyoman Yesi Anggani (Direktur Duta Panda Konveksi) dan I Kadek Sugiantara (Direktur Addicted Invaders) sudah ditetapkan sebagai tersangka dala perkara tersebut.

“Sangat memungkinkan akan ada tersangka baru lagi. Tapi kami masih melihat perkembangan perkara dalam perdisangan nanti. Saat ini perkara itu  sudah masuk agenda  pembuktian di Pengadilan Tipikor, Denpasar,” ucap  I Dewa Gede Semara Putra, dikonfirmasi Minggu (17/4), tanpa mau mereka-reka calon tersangka tersebut.

Sementara itu, pasca  menetapkan dua rekanan sebagai tersangka,  penyidik mulai melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi. Pemeriksaan  saksi-saksi ini mulai dilakukan Kamis (14/4).

Lima saksi yang diperiksa itu, dua orang diantaranya rekanan pembanding harga masker scuba yang dikerjakan tersangka, pihak BPBD dan Bendahara Dinas Sosial Karangasem.

“Mereka diperiksa untuk memberikan keterangan tambahan atas keterlibatan tersangka Yesi Anggani dan I Kadek Sugiantara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan masker Dinas Sosial,” jelas I Dewa Gede Semara Putra.

“Kelima saksi  ini sudah sempat  dimintai keterangan, tapi keteranganya kepada penyidik masih belum final, sehingga harus dilakukan pemeriksaan tambahan untuk melengkapi keterangan sebelumnya,” terangnya.

Seperti diketahui, Ni Nyoman Yesi Anggani dan I Kadek Sugiantara,  ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi  pengadaan masker skuba senilai Rp 2. 617,362,507,  Senin (11/4/2022).

Penyidik memiliki dua alat bukti  yang cukup atas  keterlibatan kedua tersangka  dalam perkara itu dan langsung dilakukan penahanan.  Dari proyek pengadaan masker scuba Dinas Sosial sebanyak  512.797 pcs itu, tersangka Yesi Anggani mengerjakan masker sebanyak 300.000 pcs  dengan nilai sebesar Rp 1.531,227,273.

Sedangkan tersangka  Kadek Sugiantara, kata Semara Putra, mengerjakan masker sebanyak 212.797  dengan nilai sebesar Rp 1,086,135,234.  “Kerugian Negara  yang dimunculkan  dari pengadan masker skuba dinas sosial ini sebesar Rp 2.617.362.507,00,” pungkasnya. (tio/bfn).

Exit mobile version