Dugaan Mafia Tanah Bermain di Desa Kubutambahan

Tim Kejaksaan Agung RI saat mendengar penjelasan warga hari Kamis (10/2) soal lahan milik Desa Adat Kubutambahan yang dimainkan oleh mafia tanah.

BULELENG, Balifactualnews.com – Dalam pengelolaan tanah milik Desa Adat Kubutambahan seluas 327 hektar, di duga ada mafia tanah yang bermain di dalamnya. Hal tersebut diungkapkan oleh koordinator krama, Gede Suardana saat menyambut kedatangan Tim Kejaksaan Agung dilokasi Bukit Teletubies Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng pada hari Kamis (10/2/2022) .

“Kami sudah melapor ke Polda, kemudian ke Polres, lalu terakhir kami bersurat ke Presiden dan hari ini kami apresiasi Tim Kejaksaan Agung sudah turun ke wilayah kami,” ucapnya.

Dihadapan Tim Kejaksaan Agung, Gede Suardana membeberkan permainan mafia tanah yang hanya memanfaat tanah milik Desa Adat Kubutambahan hanya untuk mencarikan kredit hingga Rp. 1,2 triliun. “Termasuk ada satu persil terbit dua sertifikat dengan tahun berbeda. Itu yang ingin kita ungkap,” imbuhnya.

Hal senada disampaikan Kelian Desa Adat Air Sanih, Jro Made Sukresna yang tanah milik Desa Adat Air Sanih seluas 58 hektar juga ikut diagunkan. “Saya tidak tahu apakah tanah itu akan ikut jadi kawasan pembangunan bandara. Namun yang jelas tanah milik krama kami diagunkan senilai Rp. 25 milyar,” ungkapnya.

Sementara itu, Tim Kejaksaan Agung yang disambut bentangan spanduk oleh warga masih belum mau berkomentar soal kedatangannya ke Kubutambahan. Namun dalam pembicaraan dengan warga, pihaknya ingin memastikan belum ada bangunan dilokasi sesuai laporan warga. Lahan ini rencananya dimanfaatkan untuk Bandara Bali Utara yang hingga kini belum jelas kepastiannya.(tya/bfn)

Exit mobile version