Tim Kejaksaan Agung RI saat mendengar penjelasan warga hari Kamis (10/2) soal lahan milik Desa Adat Kubutambahan yang dimainkan oleh mafia tanah.
BULELENG, Balifactualnews.com – Dalam pengelolaan tanah milik Desa Adat Kubutambahan seluas 327 hektar, di duga ada mafia tanah yang bermain di dalamnya. Hal tersebut diungkapkan oleh koordinator krama, Gede Suardana saat menyambut kedatangan Tim Kejaksaan Agung dilokasi Bukit Teletubies Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng pada hari Kamis (10/2/2022) .
“Kami sudah melapor ke Polda, kemudian ke Polres, lalu terakhir kami bersurat ke Presiden dan hari ini kami apresiasi Tim Kejaksaan Agung sudah turun ke wilayah kami,” ucapnya.














