Edukasi Masyarakat, DLH Karangasem Tak Akan Angkut Sampah Rumah Tangga yang Tidak Dipilah

langkah-progresif-gus-par-pandu-pemilahan-sampah-efektif-turunkan-volume-sampah
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karangasem, I Nyoman Tari

KARANGASEM, Balifactualnews.com – Menyusul masyarakat yang kurang displin terkait sampah rumah tangga yang dibuang tidak melalui proses memilah antara sampah plastik dan organik, sebelum diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karangasem akan bersikap tegas. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karangasem, I Nyoman Tari, saat dikonfirmasi awak media, pada Rabu (14/5)

Tari menyebut, sikap membandel masyarakat yang tidak mau mengindahkan anjuran dari pemerintah, memicu pihaknya untuk melakukan sikap yang tegas. “Dari sosialisasi yang sudah dilakukan itu, sampai saat ini baru sebagian kecil dari masyarakat yang melakukan pemilahan sampah rumah secara mandiri. Jadi sebelum di pilah, kami tidak akan mengangkut sampah itu ke TPA. Dan ini sudah berlaku sejak hari ini,” terangnya.

Ditambahkannya, sampah rumah tangga yang ditaruh di depan gang yang belum dilakukan pemilahan dan tidak sesuai jadwal pengangkutan sampah organik dan anorganik ke TPA, pihaknya juga tidak melakukan pengangkutan.

Untuk semakin menyadarkan masyarakat terkait pemilahan sampah dari sumbernya, pihak DLH bersama Lurah dan Kepala Lingkungan di Kabupaten Karangasem juga akan semakin intens untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.

Kami berharap hal ini bisa menaydarkan masyarakat, apabila sampah sampah yang tidak dipilah tidak diangkut. kamu sekali berharap masyarakat ikut membantu terkait persoalan pemilahan sampah.,” lanjut Tari.

Pihak DLH juga akan terus melakukan pemantauan ke beberapa titik. Jika terjadi penumpukan sampah campuran dengan terpaksa akan diangkut oleh petugas. Tapi kala itu berlanjut, akan dilakukan penjagaan secara oleh petugas sehingga data masyarakat yang membuang sampah campuran bisa diketahui dengan jelas dan diberikan pemahaman oleh petugas.

“Sampah yang sudah dipilah, akan diangkut oleh petugas kebersihan mulai pukul 06.00 Wita hingga pukul 07.00 Wita. Jadi masyarakat bisa menaruh sampah di depan gang atau rumah sebelum pukul 06.00 Wita,” ucap Tari.

Sebagai informasi, bahwa saat ini kondisi dari TPA Butus sudah semakin overload. Untuk itu sesuai dengan jadwal yang telah disusun, sampah organik hanya boleh dibuang atau ditaruh di depan gang atau rumah oleh masyarakat pada hari Minggu, Senin, Selasa, Kamis dan Jumat. Sedangkan untuk sampah plastik dan sejenisnya hanya boleh dibuang atau ditaruh pada hari Rabu dan Sabtu. (ger/bfn)