SEMARAPURA, Balifactualnews.com – Gebrakan dan inovasi yang terus dilakukan oleh BRIDA Klungkung yang dinakodai Ketut Budiarta, SH kini telah berbuah manis dengan Keputusan Bupati Klungkung Pj Bupati Jendrika yang meluncurkan Nomor 271/27/HK/2024 tentang Pembentukan Tim Sentra Hak Kekayaan Intelektual Kabupaten Klungkung.
Sejak tanggal 5 Agustus 2024 BRIDA Kabupaten Klungkung menjadi Sekretariat Tim Sentra Hak Kekayaan Intelektual Kabupaten Klungkung. Tim Sentra HKI Kabupaten Klungkung yang terdiri dari lintas perangkat daerah Kabupaten Klungkung, Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Brida Provinsi Bali, dan perwakilan dari perguruan tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia.
HIMPI ini mempunyai tugas untuk, 1. Membangun sinergi antara berbagai pihak dalam rangka pengelolaan, perlindungan dan pengembangan HKI, 2. Mengkoordinasikan kegiatan pengelolaan, perlindungan dan pengembangan HKI antara pemerintah daerah, akedemisi, pelaku usaha dan Masyarakat, 3. Melakukan sosialisasi kepada Masyarakat mengenai pentingnya perlindungan HKI, 4. Menyusun rekomendasi kebijakan dan program yang mendukung pengelolaan, perlindungan, dan pengembangan HKI di Kabupaten Klungkung, 5. Mendorong inovasi dan kreativitas dalam berbagai sektor melalui pengelolaan, perlindungan dan pengembangan HKI, dan 6. Memfasilitasi pendaftaran, perlindungan dan pengembangan HKI.
Lebih lanjut, Kepala BRIDA Kabupaten Klungkung, Ketut Budiarta,SH meluncurkan Inovasi Jaring Kail Pari Hijau (Jejaring Kekayaan Intelektual mendukung Pariwisata Hijau Nusa Penida) untuk memanfaatkan berdirinya Sentra HKI Kabupaten Klungkung ini untuk mendukung perkembangan pariwisata hijau pada desa-desa wisata di Nusa Penida.
Dirinya berharaf melalui inovasi ini telah dijaring dan diusulkan untuk didaftarkan berbagai Hak Kekayaan intelektual dari desa-desa wisata di Kecamatan Nusa Penida yang terdiri dari Merk 1. CRNK Cepuk Rangrang Nusa Karang dari Desa Pejukutan.2. Kerupuk Rumpur Laut Sarining Segara dari Desa Suana.3. Tape Nusa Dapur Miniati dari Desa Ped.4. Nusa Penida The Blue Paradise Island.
“Sedangkan untuk Hak Cipta 1. Kain Rangrang Motif Kristal dari Desa Pejukutan dan 2. Kamen Agal Motif Kedis dari Desa Pejukutan.Indikasi Geografis: Tenun Cepuk Desa Tanglad,” ungkapnya.
Lebih jauh menurut Budiarta dengan ditetapkannya BRIDA Klungkung menjadi sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
HKI merupakan alat yang sangat penting untuk melindungi UMKM dan mendukung Pariwisata Hijau di Nusa Penida
” Dengan melindungi kekayaan intelektual, UMKM dapat meningkatkan daya saing memperkuat merek, dan berkontribusi pada pelestarian Budaya dan Lingkungan seperti Perlindungan merek dan produk unik,Nilai tambah produk,Keunggulan kompetitif, Investasi jangka panjang,Pelestarian budaya lokal, Pengembangan produk berkelanjutan,Peningkatan pendapatan masyarakat, Mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan ,” pungkasnya. (roni/bfn)