Gelapkan Uang Perusahaan Dmitry Maslennkov (51), warga Rusia dituntut 3 tahun penjara dalam sidang tuntutan PN Denpasar, Senin (25/2/2019)

DENPASAR– Dmitry Maslennkov (51), warga negara Rusia dituntut 3 Tahun penjara atas kasus penggelapan uang milik PT Selancar Property Service (Hotel Escofera) sebesar 1,6 miliar dalam sidang tuntutan di PN Denpasar (25/2/2019)

Dihadapan majelis hakim  dengan Ketua I Made Pasek SH.MH, Jaksa Penuntut Umum, I Dewa Gede Anom Rai SH, yang dalam persidangan tadi siang diwakili Gde Tedja SH, menilai perbuatan terdakwa melawan hukum menguasai uang kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaan terdakwa bukan karena kejahatan, namun karena memiliki jabatan sebagai Direktur PT Selancar Property Service (Hotel Escofera) untuk kepentingan pribadi.

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 374 jounto Pasal 64 Ayat 1 KUHP, sehingga memohon majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara,” kata jaksa dalam persidangan.

Mendengar tuntutan jaksa itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya akan mengajukan pledoi pada sidang pekan depan.
Dalam persidangan terungkap, terdakwa yang bekerja di perusahaan penanaman modal asing itu, sejak April 2011 hingga Desember 2016 secara berkelanjutan menggunakan uang perusahaan yang bersumber dari pendapatan hasil penyewaan jasa kamar Hotel Escofera menggunakan uang pembayaran sewa kamar milik para tamu yang tidak dilaporkan kepada kasir atau bagian keuangan perusahaannya.

Modus yang digunakan terdakwa adalah mengelabui para tamu agar mau membayar uang sewa kamar hotel lebih awal sebelum meninggalkan Hotel Escofera dan uang itu digunakan terdakwa sendiri.

Saat pihak kasir hotel meminta uang sewa kamar sesuai tarif dan harga kamar dan lamanya menginap, bagian kasir kemudian meminta pembayaran kepada tamu-tamu hotel.

Namun para tamu tersebut mengaku sudah membayar kepada terdakwa sejak awal dan terdakwa justeru menampik bahwa menerima uang tersebut. Setelah dihitung jumlah tamu yang menginap dengan total jumlah kamar 172 unit dengan lama waktu menginap berbeda-beda terhitung 13 April 2011 hingga Desember 2016, total uang sewa kamar yang harus diterima Hotel Escofera sebesar Rp. 929 juta.

Tidak hanya itu, terdakwa yang dipercayai oleh perusahaan penanaman modal asing selaku Direktur PT Selancar Property Service (Hotel Escofera) juga mengajukan uang untuk pembiayaan operasional perusahaan dengan membuat permohonan uang Rp2,3 miliar yang telah dicairkan ke nomor rekening Hotel Escofera.

Namun, uang untuk operasional perusahaan itu hanya diserahkan kepada bagian keuangan sebesar Rp1,6 miliar dan sisanya Rp723,5 juta itu digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.

Sehingga setelah dihitung oleh Auditor Independen ternyata ada kelebihan pengambilan uang milik PT Selancar Property Service (Hotel Escofera) yang tidak digunakan untuk kepentingan operasional perusahaan, namun uang tersebut dikuasai terdakwa untuk kepentingan pribadi mencapai Rp1,6 milyar lebih. (ibu)