Gubernur Koster: Lindungi Lahan Pertanian Bali di Tengah Tekanan Investasi

gubernur-koster-lindungi-lahan-pertanian-bali-di-tengah-tekanan-investasi
Gubernur Koster saat menjadi keynote speaker dalam seminar bertajuk “Sinergi Pemerintah Daerah, Kementerian ATR/BPN, Notaris dan PPAT untuk Memberikan Perlindungan terhadap Tanah Pertanian Bali di Tengah Arus Investasi serta Menjaga Pembangunan Bali Berkelanjutan” di Hongkong Garden Restaurant, Denpasar Timur, Minggu (20/9).

DENPASAR, Balifactualnews.com – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan perlunya langkah serius untuk melindungi lahan pertanian dari tekanan investasi dan perkembangan pariwisata. Menurutnya, pembangunan Bali tidak boleh hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi harus tetap menjaga kelestarian alam, keberlanjutan pertanian dan kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Koster saat menjadi keynote speaker dalam seminar bertajuk “Sinergi Pemerintah Daerah, Kementerian ATR/BPN, Notaris dan PPAT untuk Memberikan Perlindungan terhadap Tanah Pertanian Bali di Tengah Arus Investasi serta Menjaga Pembangunan Bali Berkelanjutan” di Hongkong Garden Restaurant, Denpasar Timur, Minggu (20/9).

Koster menyebut Bali merupakan wilayah dengan luas relatif kecil, sekitar 5.590 kilometer persegi, namun menghadapi tekanan pembangunan yang besar. Kondisi tersebut semakin terasa seiring tingginya aktivitas pariwisata dan investasi.

Pada 2025, Bali mencatat kunjungan sekitar 7,05 juta wisatawan mancanegara atau tumbuh 11,4 persen dibandingkan 2024. Sementara wisatawan domestik mencapai sekitar 9,3 juta orang. Dengan demikian, total kunjungan wisatawan sepanjang 2025 mencapai sekitar 16,3 juta orang.

Besarnya aktivitas pariwisata tersebut turut memberikan kontribusi terhadap perekonomian. Koster menyebut devisa pariwisata Bali pada 2025 mencapai sekitar Rp176 triliun atau sekitar 55 persen dari total devisa pariwisata nasional yang disebut mencapai Rp319,9 triliun.

Sejumlah indikator makro ekonomi Bali juga menunjukkan peningkatan. Pertumbuhan ekonomi Bali pada 2025 mencapai 5,82 persen, meningkat dibandingkan 5,48 persen pada 2024 dan berada di atas pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,11 persen.

PDRB per kapita Bali juga meningkat dari Rp67,32 juta pada 2024 menjadi Rp72,66 juta pada 2025. Tingkat kemiskinan turun dari 3,80 persen menjadi 3,42 persen, sedangkan Tingkat Pengangguran Terbuka turun dari 1,79 persen menjadi 1,45 persen.

Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Bali juga meningkat menjadi 79,37 dari sebelumnya 78,63. Sementara prevalensi stunting tercatat 8,7 persen, lebih rendah dibandingkan angka nasional yang disebut mencapai 21,5 persen.

Meski demikian, Koster mengingatkan masih terdapat persoalan struktural yang harus mendapat perhatian, salah satunya ketimpangan pembangunan antara kawasan Sarbagia dan wilayah Bali di luar Sarbagia.

Wilayah Sarbagia memiliki luas sekitar 889 kilometer persegi atau sekitar 16 persen dari luas Bali, namun menyumbang sekitar 83 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD), yakni Rp10,9 triliun. Sementara wilayah di luar Sarbagia yang mencakup sekitar 84 persen wilayah Bali hanya menyumbang sekitar 17 persen PAD atau Rp2,3 triliun.

Menurut Koster, kondisi tersebut perlu diatasi melalui pemerataan pembangunan, salah satunya dengan memperkuat infrastruktur. Namun, keterbatasan kemampuan fiskal daerah membuat pemerintah daerah membutuhkan komunikasi dan sinergi dengan pemerintah pusat.

Di tengah pembangunan tersebut, Koster menyoroti semakin kuatnya tekanan terhadap lahan pertanian. Ia mengatakan petani berada pada posisi sulit ketika mendapatkan tawaran penjualan tanah dengan nilai yang setara dengan pendapatan hasil panen selama bertahun-tahun.

Dalam kondisi seperti itu, menjual lahan dapat menjadi pilihan ekonomi yang menarik bagi keluarga petani. Karena itu, menurut Koster, perlindungan lahan pertanian tidak cukup hanya dilakukan melalui larangan alih fungsi.

“Kalau investor menawarkan harga tanah yang nilainya setara dengan 10 sampai 20 tahun hasil panen, menjual tanah menjadi pilihan yang sangat manusiawi bagi keluarga petani,” ujarnya.

Karena itu, perlindungan lahan pertanian perlu dibarengi dengan insentif dan peningkatan kesejahteraan petani. Dengan demikian, mempertahankan lahan pertanian tetap menjadi pilihan ekonomi yang layak bagi masyarakat.

Koster mengingatkan, apabila persoalan tersebut tidak ditata sejak sekarang, cita-cita mewujudkan kedaulatan pangan Bali akan menghadapi tantangan.

Selain persoalan alih fungsi lahan, regenerasi petani juga menjadi perhatian. Tenaga kerja sektor pertanian Bali saat ini banyak didominasi masyarakat berusia di atas 50 tahun. Sementara minat generasi muda untuk bekerja di sektor pertanian cenderung semakin terbatas.

“Lahan pertanian yang dipertahankan hari ini jangan sampai tidak tergarap di masa depan karena tidak ada regenerasi petani,” kata Koster.

Untuk memperkuat perlindungan lahan, Bali telah memiliki Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee.

Regulasi tersebut menjadi salah satu instrumen pemerintah daerah dalam menjaga lahan produktif dari tekanan alih fungsi sekaligus mencegah praktik kepemilikan lahan secara nominee.

Koster juga mengingatkan agar pembangunan Bali tidak hanya mempertimbangkan nilai ekonomi dalam jangka pendek.

“Jangan karena uang kita mengorbankan Bali,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya idealisme dan tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga Bali, termasuk alam dan lahan pertaniannya, bagi generasi mendatang.

Menurut Koster, arah pembangunan Bali berlandaskan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yakni menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya demi kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia secara niskala dan sakala.

Visi tersebut kemudian dijabarkan dalam Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, yang ditetapkan melalui Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023.

Pembangunan Bali juga berangkat dari nilai kearifan lokal Sad Kerthi yang meliputi Jana Kerthi, Jagat Kerthi, Atma Kerthi, Segara Kerthi, Danu Kerthi dan Wana Kerthi.

Dalam implementasinya, Koster mendorong penguatan tradisi dan kearifan lokal, perlindungan ekosistem dan kawasan gunung, perlindungan sumber air, danau, mata air, sungai, laut serta kawasan konservasi. Selain itu, pengelolaan iklim, pengendalian alih fungsi lahan, pengembangan pertanian organik dan perwujudan kedaulatan pangan juga menjadi bagian dari arah pembangunan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Koster turut meminta peran aktif Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam mencegah praktik nominee.

Ia menilai Notaris dan PPAT tidak hanya berperan dalam mengesahkan transaksi, tetapi juga memiliki posisi penting dalam mencegah praktik kepemilikan lahan yang bertentangan dengan ketentuan.

Seminar tersebut turut dihadiri Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Kementerian ATR/BPN Joko Subagya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Eko Priyan, Ketua Pengwil Bali Ikatan Notaris Indonesia I Wayan Muntra serta anggota Ikatan Notaris Indonesia se-Bali. (bfn)

Exit mobile version