KARANGASEM, Balifactualnews.com – Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi angin segar bagi warga binaan Lapas Kelas IIB Karangasem. Sebanyak 159 warga binaan menerima remisi, bahkan sembilan di antaranya langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan Remisi Umum (RU) II. Penyerahan remisi dilakukan Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata di Lapas Kelas IIB Karangasem, Senin (17/8).
Pemberian remisi tersebut tidak sekadar menjadi pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan negara atas perilaku baik dan kepatuhan warga binaan selama mengikuti proses pembinaan. Momentum kemerdekaan diharapkan menjadi titik balik bagi mereka untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan setelah kembali ke tengah masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Parwata membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI yang menegaskan bahwa pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan merupakan bagian dari pemenuhan rasa keadilan.
“Hukum tidak boleh berhenti hanya pada menjatuhkan pidana. Hukum harus memberikan keadilan melalui pembinaan dan pemulihan. Remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bagian dari proses reintegrasi sosial sekaligus bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan hak kepada warga binaan,” ujar Gus Par.
Menurutnya, kemajuan Indonesia tidak semata-mata diukur dari pertumbuhan ekonomi. Negara juga harus hadir memberikan kesempatan kepada setiap orang untuk memperbaiki diri dan menata kembali masa depannya.
“Indonesia yang makmur bukan hanya dilihat dari kemajuan ekonominya, tetapi juga dari bagaimana negara memberikan kesempatan kepada setiap warga untuk berubah menjadi lebih baik. Remisi hendaknya dijadikan motivasi untuk tetap disiplin, menaati aturan dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh,” tegasnya.
Gus Par juga memberikan perhatian khusus terhadap anak binaan. Menurutnya, anak-anak yang berhadapan dengan hukum masih memiliki perjalanan hidup yang panjang sehingga proses pembinaan harus membuka ruang seluas-luasnya bagi mereka untuk memperbaiki diri.
“Bagi anak binaan, pengurangan masa pidana memiliki makna yang sangat dalam. Mereka masih memiliki masa depan yang panjang. Setiap anak harus diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri, membangun karakter dan mewujudkan masa depannya,” kata Gus Par.
Sementara itu, Kepala Lapas Anak Karangasem Inche Muhamad Rizal mengatakan remisi diberikan sebagai penghargaan atas sikap dan perilaku warga binaan yang telah mengikuti ketentuan serta program pembinaan.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Ini merupakan penghargaan atas perubahan perilaku dan kepatuhan warga binaan selama mengikuti pembinaan. Kami berharap remisi menjadi motivasi untuk terus berbuat baik dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” ujar Rizal.
Data Lapas Karangasem per 17 Agustus 2026 mencatat terdapat 255 warga binaan, terdiri atas 44 tahanan dan 211 narapidana. Dari jumlah tersebut, 159 orang mendapatkan remisi.
Sebanyak 149 orang menerima RU I, sedangkan 10 orang menerima RU II. Dari 10 penerima RU II, sembilan orang langsung bebas, sementara satu orang masih menjalani pidana subsider denda.
Penerima remisi berasal dari sejumlah perkara, yakni 46 orang kasus narkotika, dua orang kasus korupsi, 27 orang kasus perlindungan anak, dan 84 orang perkara pidana umum.
Besaran remisi juga beragam. Sebanyak 20 orang mendapat remisi satu bulan, 36 orang dua bulan, 19 orang tiga bulan, 19 orang empat bulan, 20 orang lima bulan dan tiga orang mendapat remisi enam bulan.
Selain itu, 10 anak binaan memperoleh pengurangan masa pidana. Rinciannya, empat anak mendapat pengurangan satu bulan, tiga anak dua bulan, dua anak tiga bulan dan satu anak empat bulan.
Rizal menegaskan, momentum kemerdekaan harus menjadi titik balik bagi warga binaan untuk menatap kehidupan baru.
“Jangan jadikan masa pembinaan hanya sebagai waktu untuk menunggu bebas. Jadikan kesempatan ini untuk belajar, memperbaiki diri, membangun keterampilan dan menata masa depan. Harapan kami, setelah kembali ke masyarakat, mereka tidak mengulangi kesalahan yang sama,” tandasnya. (tio/bfn)
