SEMARAPURA, Balifactualnews.com – Sat Unit Reskrim Polsek Nusa Penida berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Nusa Penida,Klungkung.
Pelaku curat ini ditangkap hari Minggu (17/03/2024), pukul 14.00 WIB, di sebuah warung yang ada di Terminal Bungurasih, Desa Bungurasi, Kec. Waru, Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.
“Hari ini kami berhasil menangkap pelaku curat berinisial TBH (36Th), berprofesi swasta, Jawa Timur oleh Tim Unit Reskrim Polsek Nusa Penida yang dipimpin Oleh Kanit 1 Unit Reskrim Ipda I Wayan Karunia” kata Kapolsek Nusa Penida Kompol Ida Bagus Putra Sumerta,S.Sos
Kapolsek menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan laporan dari korban Riski (29) Way Kanan Lampung, yang saat itu hari Rabu (13/03/2024) pada pukul 07.30 wita korban menerima laporan bahwa gudang telah berantakan selanjutnya korban datang ke kantor sekitar pukul 08.00 Wita mengecek Cctv yang ada di kantor. Kemudian dari Cctv pelapor melihat ada orang yang masuk ke gudang Jnt lewat pintu depan gudang dengan cara merusak gembok dengan palu.,” jelas Kompol Putra Sumerta..
Berbekal laporan dari korban, petugas kami dibawah pimpinan Panit I Opsnal Ipda I Wayan Karunia,S.H. langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Roni/bfn)