KARANGASEM, Balifactualnews.com—Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem melakukan pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, di areal kantor Kejari, Rabu (14/6).
Ditemui usai pemusnahan BB tersebut, Kajari karangasem Dr Endang Tirtana SH.MH, mengatakan, ada 90 jenis barang bukti yang dimusnahkan dari 25 perkara yang sudah inkrah.
Baca Juga : Dewan Berang, Hotel Milik WNA Bayar Gaji Karyawan Dibawah UMK
“BB yang kami musnahkan merupakan perkara dari bulan Januari hingga Juni tahun ini, dan semuanya sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ungkapnya.
Endang Tirtana menambahkan, pemusnahan barang bukti perkara pidana itu merupakan komitmen Kejari Karangasem dalam menegakkan hukum, dan menghindari ada penyimpangan dan sudah dilakukan secara berkala.
BB yang dimusnahkan, meliputi, handphone sebanyak 10 unit, narkotika jenis sabu seberat 3.24 gram, pakaian, senjata tajam, dan dan lainnya. “Narkotika masih menjadi perkara terbanyak yang kami tangani, yakni 9 kasus, pencurian 8 kasus , pertambangan dan karantina hewan masing – masing 2 kasus, sisanya perjudian, penadahan, pengancaman,” terangnya.
Baca Juga : Duta Karangasem Jawara Kompetisi Mixology Arak Bali 2023
Sebelumnya, Kejari Karangasem juga memusnahkan puluhan BB pidana, terhitung dari Juni sampai September 2023. Sedangkan tahun 2022 Kejari Karangasem juga memusnahkan 122 BB yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Akhir tahun nanti, kami kembali melaksanakan proses pemusnahan BB pada semester kedua Desember mendatang,” pungkasnya. (tio/bfn)
