Tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Bandara Bali Utara, DKP saat dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Bali.
DENPASAR, Balifactualnews-com—Sempat mangkir dari pemeriksaan penyidik karena sakit, DKP tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan sejumlah uang dalam kaitannya dengan pembangunan Bandara Bali Utara di Kabupaten Buleleng, akhirnya memenuhi penggilan penyidik Kejati Bali, Senin 4 Oktober 2021.
Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto SH,M.Hum, dalam siaran persnya, mengatakan, DKP Diperiksa berkaitan penerimaan uang berupa pengurusan izin pembangunan Terminal Penerima LNG Celukan Bawang dan penyewaan lahan tanah Desa Yeh Sanih dan tindak pidana pencucian uang.
“Ini merupakan panggilan tersangka yang kedua. Sebelumnya Kamis 30 September 2021 tersangka tidak bisa memenuhi panggilan karena masih sakit,” kata Luga.
Dikatakan, sebagai tersangka, DKP diminta keterangannya berkaitan kasus itu sejak pukul 10.00 Wita, didampingi penasihat hukum dari kantor pengacara Agus Sujoko. Pemeriksaan baru selesai dilakukan pukul 15.00 Wita.
Tim dokter klinik Kejati Bali memeriksa kesehatan DKP. Awalnya mau ditahan, tapi karena dinyatakan masih sakit penyidik akhirnya menunda penahanan tersangka.
“Saat dimintai keterangan, tersangka DKP dalam keadaan sehat baik jasmani dan rohani dengan menjawab 14 pertanyaan seputar tindak pidana yang di sangkakan dari penyidik,” terang Luga.
Rencananya selesai menjalani pemeriksaan tersangka langsung ditahan. Namun hal itu tidak bisa dilakukan karena hasil pemeriksaan kesehatan tersangka dari tim medis Klinik Kejati Bali, tersangka dinyatakan tidak sehat.
“Kita (penyidik) tidak jadi melakukan penahanan, karena dokter menyatakan tersangka dalam kondisi tidak sehat,” pungkas Luga. (tio/bfn)
